Notification

×

Iklan

Iklan

Presiden Joko Widodo Resmi Melantik Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta

Rabu, 12 Oktober 2022 | Oktober 12, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-12T23:17:56Z




Jakarta,SinarNTB.Com - Pada Senin, (10/10/2022) Presiden Joko Widodo resmi melantik pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terpilih masa jabatan tahun 2022–2027 di Istana Negara.

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang dilantik adalah Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur.

Pasangan terpilih, terlebih dahulu menerima petikan Surat Keputusan Presiden di Istana Merdeka, Jakarta. Bersama itu, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan didampingi oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, kemudian Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih kemudian melakukan prosesi kirab menuju Istana Negara.

Pelantikan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih digelar berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X secara resmi mengemban tugas sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY setelah diambil sumpah jabatan oleh Kepala Negara.

"Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang, dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," beber Presiden Joko Widodo dan diikuti oleh keduanya.

Sesi acara selanjutnya, kemudian dilakukan dengan penandatanganan berita acara pelantikan oleh Presiden dan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY, serta Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIY masa jabatan tahun 2022-2027.

Dalam keterangannya, selepas acara pelantikan, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pelantikan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Presiden mengatakan, berharap Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang baru saja dilantik hari ini dapat segera kembali menjalankan tugas utamanya, berkaitan dengan harga pangan dan inflasi di daerah.

"Yang paling penting, saya tadi titip kepada beliau untuk urusan yang berkaitan dengan harga pangan dan inflasi supaya menjadikan fokus perhatian," terang Presiden.

Sebagai informasi, dalam pelantikan tersebut, turut hadir Presiden ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.(*)

Sumber : BPMI Setpres



×
Berita Terbaru Update