Mataram, Sinar NTB – Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Kota Mataram menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum dosen di Universitas Bima Internasional MFH terhadap mahasiswa baru angkatan 2025. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan mahasiswa yang diminta sejumlah uang dengan dalih “dibantu meloloskan” Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Bahkan, kepada salah satu mahasiswa yang identitasnya dirahasiakan, oknum dosen tersebut diduga mematok mahar sebesar Rp13 juta sebagai jaminan kelulusan beasiswa. Praktik ini dinilai mencederai tujuan utama KIP Kuliah sebagai program negara untuk menjamin akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu.
Selain dugaan jual beli akses beasiswa, LMND Kota Mataram juga menyoroti adanya pungutan berkedok program akademik. Mahasiswa disebut diwajibkan membayar biaya magang bersertifikat sebesar Rp2,5 juta per semester serta program inbound mobility senilai Rp6 juta dengan dalih cicilan sesuai kemampuan mahasiswa. Namun, fakta di lapangan menunjukkan mahasiswa semester 1 angkatan 2025 tidak menjalani program magang maupun inbound mobility tersebut.
“Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa pungutan tersebut hanya modus pungli kampus yang dilegalkan secara administratif, tanpa pelaksanaan program yang nyata,” ungkap Rangga, Pengurus EK LMND Kota Mataram, Jumat (…).
Rangga menegaskan, dugaan praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Pasal 4 ayat (1) ditegaskan bahwa pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif, serta Pasal 12 ayat (1) huruf c yang menjamin hak peserta didik untuk memperoleh beasiswa bagi yang tidak mampu secara ekonomi.
“Jika beasiswa dijadikan komoditas dan mahasiswa diperas dengan dalih bantuan kelulusan, maka kampus telah melanggar prinsip dasar penyelenggaraan pendidikan nasional,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rangga menambahkan bahwa dugaan tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (KIP Kuliah). Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penerima KIP Kuliah tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apa pun serta dilarang adanya gratifikasi, imbalan, atau pungutan tambahan dalam proses seleksi dan penetapan penerima beasiswa.
Atas dasar itu, EK LMND Kota Mataram mendesak pihak Universitas Bima Internasional MFH untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik, menghentikan seluruh dugaan praktik pungutan liar, serta menjamin perlindungan penuh terhadap mahasiswa korban tanpa intimidasi maupun sanksi akademik.
“Jika tidak ada solusi konkret dan itikad baik dari pihak kampus, kami akan menempuh jalur resmi dengan melaporkan dugaan praktik ini ke Ombudsman RI Perwakilan NTB, Polda NTB, serta aparat penegak hukum yang berwenang,” tegas Rangga.
LMND Kota Mataram menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Menurut mereka, pendidikan adalah hak rakyat dan tidak boleh dijadikan ladang bisnis kotor oleh pihak mana pun. Beasiswa negara, tegas LMND, tidak boleh diperdagangkan.