Sinarntb.com Bima Coruption Watch (BCW) mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB), khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, agar segera menetapkan Kepala Sekolah SMAN 1 Sanggar sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Desakan tersebut disampaikan berdasarkan laporan resmi yang telah diajukan BCW ke Kejati NTB dengan nomor registrasi surat 4901/02/07/2025. Laporan itu memuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS Tahun 2020-2025 yang diduga melibatkan Kepala Sekolah dan Bendahara BOS SMAN 1 Sanggar.
Direktur BCW menyampaikan bahwa Kejari Bima telah memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Sekolah dan Bendahara BOS SMAN 1 Sanggar, untuk dimintai keterangan atas pengaduan tersebut. Namun, Kepala Sekolah SMAN 1 Sanggar diketahui belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit.
Meski demikian, Direktur BCW menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak boleh terhambat dan harus tetap berjalan secara profesional, objektif, dan transparan. Oleh karena itu, BCW mendesak Kejari Bima agar segera mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan. Ujar Direktur BCW NTB (ANDRIANSYAH, S.H).
Lebih lanjut direktur BCW menegaskan, Dana BOS merupakan anggaran negara yang bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pengelolaannya harus dilakukan secara akuntabel dan bertanggung jawab, bukan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Bima maupun manajemen SMAN 1 Sanggar belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Red
