Sinarntb.com, Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di ruas jalan tol Jawa Tengah. Pada Senin (22/12) sekitar pukul 00.15 WIB, sebuah bus penumpang mengalami kecelakaan berat di Jalan Tol KM 420–200, tepatnya di simpang susun Krapyak, Kecamatan Semarang Barat, Jawa Tengah. Menyikapi peristiwa tersebut, Jasa Raharja bergerak cepat untuk memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan dan hak jaminan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kecelakaan ini melibatkan bus Cahaya Trans dengan nomor polisi B-7201-IV. Berdasarkan data sementara, peristiwa tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 17 orang mengalami luka-luka. Seluruh korban telah dievakuasi dan mendapatkan perawatan medis di sejumlah rumah sakit terdekat, yakni RSUD dr. Adhyatma Tugurejo, RSUP dr. Kariadi, RS Columbia Asia, dan RS St Elisabeth Kota Semarang.
Kronologi kejadian bermula saat bus Cahaya Trans melaju dari arah selatan (Kalikangkung) menuju utara (Krapyak). Saat melintas di ruas jalan yang menikung, pengemudi diduga tidak dapat mengendalikan laju kendaraan. Bus kemudian oleng ke kanan, menabrak pembatas jalan, dan akhirnya terguling ke sisi kanan jalan tol.
Sejak menerima informasi kejadian, petugas Jasa Raharja Kanwil Jawa Tengah langsung berkoordinasi dengan Kepolisian, pengelola jalan tol, serta pihak rumah sakit. Langkah cepat ini dilakukan untuk pendataan korban dan memastikan seluruh korban memperoleh jaminan rumah sakit sesuai ketentuan asuransi kecelakaan Jasa Raharja. Upaya tersebut merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang terdampak musibah kecelakaan lalu lintas.
Seluruh penjaminan dan pemberian santunan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, yang mengatur perlindungan dasar bagi penumpang angkutan umum yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Jasa Raharja memastikan korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris yang sah. Sementara itu, korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. Selain itu, terdapat manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama maksimal Rp1 juta dan biaya ambulans hingga Rp500 ribu.
Red
