Bima, Sinarntb.com (Kamis, 20 November 2025) Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kota Bima melaksanakan rapat terkait pembahasan capaian operasi gabungan pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima. Rapat ini membahas tentang Operasi Gabungan yang telah berjalan selama setahun penuh dan memastikan keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Kota Bima tetap sesuai aturan keimigrasian serta mendukung stabilitas keamanan daerah.
Dalam rapat tersebut didapatkan capaian sebagai berikut ini, operasi gabungan yang dilakukan oleh beberapa tim yang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa tempat tinggal WNA, perusahaan pengguna tenaga kerja asing, dan penginapan yang menjadi lokasi transit wisatawan mancanegara. Pemeriksaan berjalan kondusif dan tidak ditemukan pelanggaran yang membahayakan ketertiban umum. WNA yang tinggal bersama keluarga maupun yang berkunjung secara periodik tercatat memiliki dokumen keimigrasian yang sah.
Pada sektor perusahaan, tenaga kerja asing yang ditemukan telah memiliki izin tinggal dan izin kerja yang sesuai, sementara perusahaan lainnya menyatakan tidak memiliki TKA aktif dan hanya mendatangkan teknisi luar negeri pada waktu tertentu dengan izin yang lengkap. Pemeriksaan di sejumlah penginapan juga menunjukkan bahwa WNA yang menginap umumnya hanya transit dan memiliki dokumen yang valid.
Operasi gabungan ini menegaskan komitmen TIMPORA Kota Bima untuk terus melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap keberadaan orang asing, menjaga kondusivitas wilayah, dan memastikan seluruh aktivitas keimigrasian berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
Red
