Sinarntb.com - Jasa Raharja menegaskan komitmennya dalam memperkuat layanan penjaminan sosial bagi korban kecelakaan lalu lintas dengan turut ambil bagian dalam Industrial Symposium Kongres PERSI XXI 2025 yang digelar di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang, pada Jumat, 26 September 2025.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Jasa Raharja dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) tentang ‘Kerjasama Peningkatan Pelayanan Kesehatan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Lingkungan Rumah Sakit’. MoU ini ditandatangani langsung oleh Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, dan Ketua Umum PERSI dr. Bambang Wibowo, Sp.O.G, SubSp.K.Fm, MARS, FISQua, ini menjadi landasan penguatan koordinasi dan komunikasi antara kedua pihak dalam upaya mempercepat proses penanganan dan penyelesaian santunan korban kecelakaan di rumah sakit.
MoU ini menjadi landasan penting bagi PT Jasa Raharja dan PERSI dalam memperkuat koordinasi dan komunikasi pada proses penanganan serta penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum maupun lalu lintas jalan di rumah sakit, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih cepat, tepat, dan terintegrasi. Kesepakatan ini juga menegaskan komitmen kedua pihak untuk menerapkan standar pelayanan kesehatan dan prosedur operasional yang selaras dengan tata kelola klinis, tata kelola rumah sakit, dan tata kelola etik, demi memastikan mutu layanan yang aman dan berkualitas. Selain itu, kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam pemanfaatan teknologi informasi untuk pelayanan, pendataan, dan penjaminan korban secara digital dan real time, guna memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Partisipasi Jasa Raharja dalam Kongres PERSI XXI 2025 ini menegaskan transformasi digital yang terus dikembangkan dalam layanan penjaminan sosial. Dengan sinergi bersama PERSI, diharapkan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), dapat memperkuat sinergi dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Red