Notification

×

Iklan

Iklan

KANTOR IMIGRASI BIMA DEPORTASI WARGA NEGARA ASING (WNA) ASAL POLANDIA

Senin, 04 Agustus 2025 | Agustus 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-05T05:24:30Z


Bima Sinarntb.com (24/7) – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima Kembali melaksanakan salah satu tugas dan fungsi keimigrasian, yakni penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran. Seorang warga negara Polandia telah dilakukan Tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian setelah terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di wilayah Indonesia.

Warga negara asing tersebut diamankan oleh petugas Imigrasi setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terkait legalitas keberadaannya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Bima. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti telah menyalahgunakan izin tinggal. Diketahui bahwa warga negara asing tersebut menetap di Indonesia dengan menggunakan izin tinggal pekerja jarak jauh (remote worker) namun telah melakukan upaya penggalangan dana secara ilegal. Sehingga Kantor Imigrasi Bima, melalui seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi kepada WNA tersebut. 



Pendeportasian dilaksanakan pada tanggal 23/07/2025 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Dengan pengawalan ketat dari petugas Imigrasi Bima, guna memastikan proses berjalan aman dan lancar hingga yang bersangkutan kembali ke negara asalnya.

Kantor Imigrasi Bima mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui keberadaan orang asing yang mencurigakan atau diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

Red
×
Berita Terbaru Update