Mataram, Sinarntb.com Jumat 22 Agustus 2025.
Ikatan Mahasiswa Pemuda Pemerhati Hukum NTB (IMPERIUM ) Melaporkan dugaan pungli dan fee proyek sebesar 10 hingga 20 persen. Yang diduga melibatkan oknum Kabid Cipta Karya PUPR yang berinsial YM.
Tindakan yang di lakukan oleh YM tentu dapat diindikasikan dan di duga telah melabrak aturan dan undang undang yang berlaku sebagaimana yang di atur dalam pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 adalah Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini bertujuan untuk memberantas korupsi di Indonesia dan mendefinisikan berbagai jenis tindakan korupsi, seperti suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, serta gratifikasi.
Wakil Ketua Imperium NTB Muhammad Ramadhan berharap Setelah laporan lisan ini di terima oleh pihak Kejati, agar segera membentuk tim khusus dan meminta Gubernur NTB mencopot YM dari jabatannya demi kelancaran proses hukum dan agar di tubuh PUPR tidak mengakar hal hal KKN dan merusak citra dan nama baik pupr.
Tidak lupa juga Kabid Aksi dan advokasi IMPERIUM NTB Ahmad Husni S.H. Yang kerap di sapa segel itu
Kami minta Kejaksaan Tinggi transparan dalam penanganan kasus itu,” Tegasnya
Jika dalam waktu dekat Kejaksaan tidak memberikan informasi progres kasus itu, maka pihaknya akan melakukan aksi besar besaran di depan Kejati NTB hinga ke Kejagung.
Dalam menutup hearing ( Audiensi) Tersebut, Awan Dermawan S.Kom Selaku Ketua DPD IMPERIUM NTB mewakili anggota nya mengucapkan berterimakasih atas sambutan dan respon baik dari Kejati untuk pihak nya. Harap ini langkah awal untuk menjalin sinergitas dalam mengerjakan prinsip prinsip keadilan di wilayah hukum NTB. Terutama praktek KKN karena merupakan kejahatan yang luar biasa.
Red