Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Desak Pemberhentian Aktivitas PT Mahakam, Aktivis HMI Angkat Bicara: Berpotensi Melanggar Perda RDTR Kabupaten Bima

Senin, 02 Maret 2026 | Maret 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-03T02:49:43Z


KABUPATEN BIMA – Aktivis HMI MPO mengangkat suara untuk mendesak pemberhentian aktivitas PT Mahakam yang memiliki bangunan di Rabakodo Kecamatan Woha, karena dinilai berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi Kawasan Perkotaan Tahun 2019–2039.
 
Aktivis HMI, Muhaimin, menyampaikan bahwa penilaian tersebut didasarkan pada ketentuan hukum yang mengikat dalam Perda terkait. "Perda ini bukan sekadar dokumen baku, melainkan dasar hukum yang wajib dipatuhi oleh semua pihak yang memanfaatkan ruang di kawasan ini. Apabila aktivitas perusahaan tidak sesuai dengan zonasi yang ditetapkan, maka secara hukum termasuk dalam kategori pelanggaran," jelasnya.
 
Perda tersebut mewajibkan setiap kegiatan usaha untuk menaati rencana tata ruang, menggunakan ruang sesuai dengan izin yang diberikan, serta mematuhi seluruh persyaratan pemanfaatan ruang. Zonasi yang diatur juga menetapkan jenis kegiatan yang diperbolehkan, dibatasi, atau dilarang di setiap area.
 
Menurut Muhaimin, jika PT Mahakam menjalankan usahanya di luar zona peruntukan—baik di zona perlindungan, ruang terbuka hijau, maupun zona non-industri—maka hal itu dapat dianggap sebagai pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan ketentuan Perda.
 
Selain aspek tata ruang, aktivis juga menyoroti kewajiban lingkungan hidup perusahaan. Dalam RDTR pusat pemerintahan, prinsip daya dukung dan daya tampung lingkungan menjadi dasar penataan ruang, sehingga perusahaan wajib menyusun dan melaksanakan dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL. "Ketiadaan atau tidak optimalnya pelaksanaan dokumen ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi bahkan menghentikan kegiatan usaha tersebut," ujarnya.
 
Aktivis HMI menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap kegiatan yang tidak sesuai tata ruang, sehingga mereka merasa memiliki legitimasi untuk melakukan kontrol sosial dan menuntut pemerintah daerah melakukan evaluasi.
 
Perda tentang RDTR juga mengatur sanksi tegas bagi pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, hingga sanksi pidana untuk kasus tertentu.
 
Oleh karena itu, HMI mendesak Pemerintah Kabupaten Bima segera melakukan evaluasi menyeluruh dan memberikan klarifikasi terbuka terkait aktivitas PT Mahakam. Penegakan hukum yang konsisten dianggap penting untuk menjaga kepastian hukum, mencegah preseden buruk dalam pengelolaan investasi, serta melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup.
 
HMI juga menyatakan komitmen untuk terus mengawal perkembangan persoalan ini hingga terdapat kejelasan hukum dan tindakan konkret dari pemerintah daerah.

Red
×
Berita Terbaru Update