Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BCW Apresiasi Kerja Cepat Tipikor Polda NTB Tetapkan Kabid PTK Sebagai Tersangka

Kamis, 26 Februari 2026 | Februari 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-27T06:25:31Z


Mataram, Sinar NTB – Bima Corruption Watch (BCW) memberikan apresiasi atas langkah cepat Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB dalam menetapkan Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Kabid PTK) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana yang tengah ditangani.

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Direktur BCW, Andriansyah, S.H., yang telah teregistrasi dengan nomor: LP: 18/I/2026/Ditreskrimsus. Laporan itu sebelumnya melalui tahapan klarifikasi, pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), serta pemeriksaan sejumlah saksi dan dokumen pendukung.

Direktur Eksekutif BCW, Andriansyah, S.H., menilai langkah tegas penyidik sebagai bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam merespons laporan masyarakat, khususnya terkait dugaan penyimpangan di sektor pendidikan.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan profesional yang dilakukan oleh penyidik Tipikor Unit 3 Ditreskrimsus Polda NTB. Ini menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (27/2/2026).

Menurutnya, penetapan tersangka tersebut tidak terlepas dari kerja intensif penyidik dalam mengumpulkan alat bukti serta mendalami konstruksi perkara secara komprehensif. BCW memandang progres ini sebagai sinyal kuat bahwa dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pendidikan tidak akan dibiarkan berlarut-larut.

BCW juga menegaskan pentingnya proses hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Selain itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan fakta hukum baru dalam proses penyidikan.

“Kami percaya penyidik akan bekerja profesional dan presisi. Dunia pendidikan harus bersih dari praktik-praktik yang mencederai integritas serta merugikan tenaga pendidik dan masyarakat,” tegas Andriansyah.

Di akhir pernyataannya, BCW menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas demi terwujudnya tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan berkeadilan di Nusa Tenggara Barat.

Red
×
Berita Terbaru Update