Mataram, Sinaentb.com - Dewan Pimpinan Wilayah Koalisi Masyarakat Penggerak Perubahan Indonesia Nusa Tenggara Barat (DPW KOMPPI NTB) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terhadap Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2020 sampai 2024 di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada Kamis, 15 Mei 2025 dengan NOMOR Register: 001/SK. DPW KOMPPI NTB/V/2025.
Dalam laporannya sekretaris DPW KOMPPI NTB Junaidin meyerahkan sejumlah dokumen pendukung yang dapat dijadikan sebagai bukti dan petunjuk dalam dugaan tindak pidana korupsi dana BOS Tahun Anggaran 2020 sampai 2024. Laporan sudah kami serahkan di PTSP Kejati NTB pada Kamis, 15 Mei 2025; Ujarnya.
Dia menyoroti kasus ini lantaran pemerintah setiap tahun selalu mengelontorkan anggaran terhadap sejumlah SLB di Kab. Bima, padahal beberapa SLB tersebut sudah lama tidak beroperasi.
Misalnya SLB BB yang beralamatkan di Jl. Lintas Bima-Wera Desa Nipa Kec. Ambalawi, Kab. Bima yang setiap tahun mendapatkan Dana Bos tapi aktivitas belajar mengajar sudah tidak ada. Di tahun 2020 SLB tersebut mendapatkan bantuan sebesar Rp. 36.000.000 (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah). Tahun 2021 sebesar Rp. 125.596.000 (Seratus Dua Puluh Lima Juta, Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah). Tahun 2022 sebesar Rp. 225.600.000 (Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta, Enam Ratus Ribu Rupiah). Tahun 2023 sebesar Rp. 225.600.000 (Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah). Dan di Tahun 2024 sebesar Rp. 229.200.000 (Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Juta, Dua Ratus Ribu Rupiah).
Dari data dan informasi yang dia peroleh Junaidin menduga ada beberapa oknum yang bekerjasama dengan beberapa SLB tersebut sehingga beberapa SLB tersebut masih mendapatkan bantuan dari pemerintah meskipun sudah beberapa tahun terakhir sudah tidak beraktivitas, sehingga Junaidin melaporkan Sejumlah Kepala SLB di Kab. Bima. Kami juga melaporkan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten dan Provinsi Tandasnya.
Red