Notification

×

Iklan

Iklan

KPK Tetapkan Wali Kota Bima Sebagai Tersangka

Jumat, 06 Oktober 2023 | Oktober 06, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-06T10:46:47Z


Jakarta, sinarntb.com - Pada Kamis, (5/10/ 2023), KPK menetapkan dan menahan MLI (Walikota Bima 2018-2023) sebagai tersangka korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan suap pengadaan barang & jasa di Pemerintah Kota Bima, NTB.

Dalam perkara ini, MLI selaku Walikota diduga menentukan sendiri kontraktor yang akan mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintah Kota Bima. MLI diduga menerima uang senilai Rp8,6 Miliar atas pengkondisian tersebut.

KPK sangat menyayangkan hal ini terjadi, karena seharusnya kepala daerah menjadi teladan untuk institusi dan pegawai di daerahnya, bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk melakukan praktik korupsi. KPK selalu berupaya untuk memberikan pendampingan pencegahan korupsi kepada pemda melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) agar terciptanya birokrasi daerah yang bersih dari korupsi.(*)

Penulis : Al-Faruq
Editor    : Ahmadiansyah
×
Berita Terbaru Update