Kabupaten Bima, SinarNTB.Com - Petugas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, Anggota Gabungan Kodim 1608/Bima dan BAIS berhasil menangkap WN Malaysia yang tinggal di Indonesia namun tidak membawa dokumen keimigrasian, pada Selasa (25/10/2022).
Penangkapan tersebut pada Pukul 10.00 WITA Bertempat di Desa Rora Kecamatan Donggo Kabupaten Bima, Jl. Lintas Prov Bima Sumbawa. WN malaysia tersebut memiliki nama asli goh sik kue atau memiliki nama Indonesia Muhammad Yakub.
Pertama datang ke Indonesia Tahun 2012. Menikah Juni 2015 dengan WNI, tinggal di Kabupaten Bima, kemudian kembali ke Malaysia, dan 2019 ke Indonesia kembali, ke Indonesia diajak oleh WNI, namun iya tidak membawa dokumen keimigrasian atau paspor.
Ybs masuk ke indonesia secara ilegal karena memiliki hutang bank sehingga tidak diizinkan pemerintah malaysia untuk memiliki paspor malaysia. Namun YBS nekat untuk datang ke indonesia tanpa membawa dokumen keimigrasian atau paspor kewarganegaraan.
Ybs ditangkap petugas Tim PORA (Tim Pengawasan Orang Asing) gabungan dari Kantor Imigrasi Bima Kanwil Kemenkumham NTB, Kodim 1608/Bima dan BAIS saat bekerja. Penegakan dilaksanakan sesuai surat perintah kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Kanwil Kemenkumham NTB dalam menjaga kedaulatan negara sesuai Pasal 8 dan 9 dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Pukul 11.00 WITA WN Malaysia dibawa ke Koramil Bolo untuk dimintai keterangan, kemudian langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima pada pukul 12.30 WITA.
Kemudian dilakukan Press Release yang dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Kanwil Kemenkumham NTB, Komandan Kodim 1608/Bima, Pasi Intel Kodim 1608/Bima, Kasubsi TI-Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Kanwil Kemenkumham NTB.
Penulis : Ahmad Al-Faruq
Editor : Ahmadinsyah