Bima, Sinarntb.com - HMI MPO Cabang Kabupaten Bima kembali' melakukan aksi unjuk Rasa depan Kantor Bupati Bima menyoroti sejumlah polemik serta persoalan kedaerahan masalah petani termaksud menjadi sorotan masalah Seleksi pimpinan Baznas kabupaten Bima.
Al Faruq, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kabupaten Bima mendesak kepada Timsel Rekruitmen Capim Baznas Kabupaten Bima 2025, untuk memperhatikan peraturan yang telah ada sebagai rambu dalam merekrut Calon Pimpinan Baznas kabupaten Bima.
iya menyesalkan tidak tercantumnya soal Domisili peserta dalam clausal syarat relruitmen Calon Pimpinan Baznas padahal sudah diatur dalam Perda dan Perbup nomor 1 tahun 2021. Sebagai putra asli kabupaten Bima, kami tidak ingin dijajah oleh manusia-manusia imigran yang berdomisili diluar kabupaten bima dan kabupaten Bima tidak minim sumber daya manusia (SDM) Ungul dan amanah dalam mengelola serta menyalurkan aliran dana zakat dari umat Islam di kabupaten bima. sehingga jelas sikap kami HMI MPO Cabang Kab. Bima akan terus mengawal proses seleksi ini,Tegasnya.
Lebih lanjut, Seleksi Calon Pimpinan Baznas wajib ikuti aturan yang ada dan kami minta pada sekda yang juga ketua Panselda agar mencermati Aturan seperti Perbub dengan tetap mencantumkan syarat Domisili peserta, apalagi sudah ada perbub nomor 1 thn 2021 yang cukup jelas terurai ada syarat domisili.
Aksi unjuk rasa HMI MPO Cabang Kabupaten Bima di depan kantor bupati langsung di temui dan di tanggapi langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima yang juga sebagai Paselda Capim BAZNAS Kabupaten Bima.
Kehadiran nya menangapi beberapa poin penting tuntutan HMI, termaksud Tuntutan mengenai mengenai seleksi pimpinan BAZNAS Kabupaten Bima yang Menyoal Syarat Domisili peserta harus mengikuti Perbub Nomor 1 tahun 2021 terutama pada pasal 3 point J berdomisili di kabupaten bima.
Adel Lingi Ardi selaku Ketua Panitia seleksi daerah (Panselda) Bersama HMI MPO Cabang Kabupaten Bima menyepakati bersama-sama bahwa proses seleksi Capim BAZNAS Kabupaten Bima mengikuti perbub nomor 1 thn 2021, termaksud dipersoalkan Syarat Domisili akan kami putuskan sebagai syarat Peserta, Ucapannya.
Aksi unjuk rasa HMI cabang kabupaten bima, sempat melakukan Blokir jalan raya di depan kampus Tamsis Bima dan ujung barat desa talabiu kabupaten bima, mengakibatkan kemacetan lalulintas di jalananan.
Aksi tersebut tidak hanya Menyoal Proses seleksi Capim BAZNAS Kabupaten Bima, jugaa mereka hadir dengan enam tuntatan aksi termaksud salah satunya adalah Mendesak Tim Gabungan dalam Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3 ) untuk memperkuat pengawas serta tegas melakukan penindakan srius terhadap kasus pendistribusian pupuk bersubsidi di tingkat Distributor dan pengecer di 191 desa dan 18 kecamatan di kabupaten bima.
Ansor Kirana, sekretaris Umum HMI Cabang Kabupaten Bima menyampaikan poin-poin penting persoalan utama yang kerap kali menjadi keresahan tersendiri bagi Petani di kabupaten bima. Diantaranya;
Persoalan utama penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Bima meliputi penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), praktik jual paket paketan (wajib membeli pupuk jenis lain), dan kelangkaan pupuk di tingkat petani. Masalah ini seringkali disertai dengan praktik tidak memberikan kuitansi, serta dugaan adanya kartel pupuk atau penyimpangan distribusi oleh pihak-pihak tertentu.
•Harga jual di atas HET: Pengecer menjual pupuk subsidi dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan.
•Penyaluran tidak sesuai RDKK: Distributor mengalokasikan pupuk kepada pengecer tidak sesuai dengan data yang tercantum di RDKK, sehingga jatah pupuk tidak sampai kepada petani yang berhak.
• Praktik jual paket: Petani diwajibkan membeli pupuk jenis lain (misalnya Phonska) bersamaan dengan pupuk yang dibutuhkan (misalnya Urea), meskipun mereka hanya memerlukan salah satunya.
• Kelangkaan pupuk: Pupuk tidak tersedia secara memadai di tingkat petani sehingga menyulitkan mereka untuk mendapatkan pupuk saat dibutuhkan, hal ini kerap terjadi terutama pada saat musim tanam.
• Tidak memberikan kuitansi: Transaksi penjualan pupuk seringkali tidak disertai kuitansi, yang menyulitkan pelacakan dan memperkuat kecurigaan adanya penyimpangan.
• Dugaan kartel dan penyimpangan: Adanya dugaan permainan "mafia" dalam penyaluran yang melibatkan pihak distributor dan pengecer, serta adanya indikasi penyimpangan distribusi yang menyebabkan kerugian negara.
Sementara itu Arya Rosidin Korlap Aksi, mendesak Pemerintah Kabupaten Bima, di bawah kepemimpinan Ady Mahyudi dan dr. Irfan dan Disperindag serta tim gabungan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), didesak untuk segera mengambil langkah konkret mulai dari menstabilkan harga kebutuhan dasar petani sesuai pada Ketentuan-ketentuan berlaku .
Lanjut Iya mengatakan Visi besar perubahan tak akan berarti jika petani sebagai pilar utama ekonomi daerah terus tertindas oleh sistem yang tidak berpihak. Pemerintah harus segera hadir secara nyata, mengambil langkah konkrit bukan hanya lewat pidato dan slogan, tapi melalui kebijakan yang menyentuh langsung kehidupan petani.
Langkah itu terasa mudah. Jika ada kepentingan pemerintah membuat senyum petani mereka. Tutup nya
Red
