Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

TERBONGKAR PRAKTIK PUNGLI PEMBAGIAN TRAKTOR, IMPERIUM BIMA AKAN LAPORKAN KE KEJATI NTB

Sabtu, 31 Januari 2026 | Januari 31, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-31T11:39:47Z


Kabupaten Bima,Sinarntb.com, 31 Januari 2026 - Dugaan pungutan liar dalam pembagian bantuan traktor di Kabupaten Bima terbongkar dengan adanya bukti awal yang menunjukkan praktik tersebut benar-benar terjadi. Bukti tersebut termasuk pengakuan pihak dari Dinas Pertanian Kabupaten Bima saat temu bicara dengan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Hukum (Imperium) Bima di gudang dinas pertanian, Panda, Kamis (29/1).
 
Imperium Bima mengumumkan rencana untuk melaporkan kasus ini secara resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), menunjuk Kepala Bidang Rehabilitasi dan Pengembangan Agraria (RPA) Dinas Pertanian serta seluruh pihak yang terlibat dalam praktik pungli tersebut.
 
Selain itu, Imperium juga mengeluarkan seruan tegas untuk meminta Bupati Bima segera mencopot jabatan Kabid RPA dan mengambil tindakan tegas terhadap semua pelaku.
 
Berdasarkan hasil pantauan dan informasi yang terkumpul, beberapa petani yang berhak menerima bantuan traktor mengaku telah diminta membayar biaya yang tidak tercatat dalam prosedur dan aturan resmi. Beberapa di antaranya bahkan menyatakan telah memberikan uang karena takut tidak akan mendapatkan bantuan yang menjadi hak mereka.


 
"Pembagian bantuan traktor merupakan program penting untuk meningkatkan produktivitas petani. Praktik pungli yang terjadi ini tidak hanya merugikan petani tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah," ujar perwakilan Imperium dalam siaran persnya.
 
Imperium menegaskan bahwa tindakan hukum dan pencopotan jabatan sangat diperlukan untuk memberikan efek jera serta memastikan program bantuan pemerintah dapat sampai kepada yang berhak dengan benar. Mereka juga mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap proses pembagian bantuan alat pertanian lainnya di Kabupaten Bima untuk mencegah terjadinya praktik serupa di masa depan.
 
 
 
INFORMASI HUKUM TENTANG PUNGLI
 
Pungutan liar dalam pembagian bantuan negara termasuk dalam kategori tindakan korupsi atau penyalahgunaan wewenang, dengan ketentuan sebagai berikut:
 
- Pasal 23 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 (dengan amandemen UU No. 20 Tahun 2001) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Menetapkan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar bagi siapa saja yang secara melawan hukum memperoleh atau menerima sesuatu dengan menggunakan kekuasaan dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat negara.
- Pasal 25 Ayat (1) UU yang sama: Menetapkan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta bagi siapa saja yang meminta atau menerima suap atau sesuatu yang bernilai guna dalam tugasnya.
- Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pungutan Liar: Pungli dalam pelayanan publik dapat dikenai sanksi administratif seperti pemberhentian jabatan dan tuntutan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.
 
Sanksi akan disesuaikan dengan tingkat keparahan pelanggaran dan kerugian yang ditimbulkan.
 

Hingga saat ini, Imperium Bima berencana bertemu dengan Bupati dan Wakil Bupati Bima untuk meminta tanggapan resmi terkait kasus ini. Bupati juga didesak untuk segera mengambil langkah tegas dan mencopot seluruh pihak yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.


Red
×
Berita Terbaru Update