Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dinas Pertanian Kabupaten Bima Resmi Akui Pungutan Liar Rp300 Ribu per Unit pada Pembagian 240 Traktor Aspiratif

Kamis, 29 Januari 2026 | Januari 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-29T11:45:27Z



KABUPATEN BIMA, Sinarntb.com – Dinas Pertanian Kabupaten Bima, melalui Bidang Rencana Pembangunan dan Administrasi (RPA) secara resmi mengakui adanya praktek pungutan liar (pungli) sebesar Rp300 ribu per unit dalam pembagian 240 traktor aspiratif yang ditujukan untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima.
 
Dalam temu Bicara yang digelar pada hari ini bersama Ikatan Mahasiswa dan pemuda Pemerhati Hukum (Imperium), pihak Bidang RPA Dinas Pertanian Kabupaten Bima menyampaikan bahwa tindakan tersebut kami Akui adalah Pungli dan sekaligus melanggar pelanggaran peraturan perundang-undangan. 

Lebih lanjut"Kami tidak dapat menyembunyikan fakta bahwa terjadi pungutan uang sebesar Rp300 ribu dari setiap traktor yang dibagikan. Hal ini jelas merupakan praktek pungli dan bertentangan dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan publik," ujar perwakilan bidang tersebut.
 
Total uang yang terkumpul dari pungutan tersebut mencapai Rp72 juta, dihitung dari 240 unit traktor dikalikan dengan Rp300 ribu per unit. Ucap perwakilan bidang RPA
 
Sebelumnya, kasus ini telah menarik perhatian Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Hukum (Imperium) yang telah menyatakan untuk melaporkan kasus ini ke pihak penegak hukum. 

Lanjut, Pengakuan Dinas Pertanian kabupaten bima, melalui Bidang Rencana Pembangunan dan Administrasi (RPA ), Justru menambah memperkuat dugaan kami dan membongkar kedok sendiri bahwa benar dan Terungkap Pungut liar Pembagian Traktor. Ucap Sarjan Imperium Bima.
 
Traktor aspiratif yang menjadi objek kasus ini merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan untuk mendukung pengembangan sektor pertanian lokal dan meningkatkan produktivitas usaha tani masyarakat. Malah  Pihak dinas memanfaatkan peluang pembagian dengan melakukan praktek Pungli dan terbongkar melakukan Penyalahgunaan wewenang.

Imperium (Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Hukum)  berkomitmen untuk segera melaporkan secara resmi' Kasus Penyalahgunaan  pengelolaan bantuan publik atau Pungli oleh dinas Pertanian kabupaten bima. 


Red
×
Berita Terbaru Update