Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pembagian 240 Traktor Aspiratif DPRD Kabupaten Bima Terbongkar Ada Pungutan Liar, Satu Unit Dipungut Biaya Rp300 Ribu

Rabu, 28 Januari 2026 | Januari 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-28T08:34:58Z


Foto paska di lakukan pembagian Trakror yang di lakukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Bima

KABUPATEN BIMA, Sinarntb.com – Pembagian traktor aspiratif yang disalurkan melalui DPRD Kabupaten Bima sebanyak 240 unit telah menemukan kasus pungutan liar. Dalam penyelidikan yang dilakukan, ditemukan bahwa salah satu penerima traktor diwajibkan membayar biaya sebesar Rp300 ribu untuk mendapatkan unit traktor yang seharusnya diberikan secara cuma-cuma.
 
Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Hukum (Imperium), Bima menyatakan Kegiatan pembagian traktor ini sesungguhnya bertujuan untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan mendukung kesejahteraan petani di wilayah Kabupaten Bima. Traktor sebagai alat bantu usaha tani diharapkan dapat mempermudah proses pengolahan lahan dan meningkatkan hasil panen.

Sarjan, Imperium Bima, memastikan terbokar Dugaan Pembagian 240 Traktor Aspiratif DPRD Kabupaten Bima terindikasi Ada Pungutan Liar, Satu Unit Dipungut Biaya Rp300 Ribu, maka kami akan mengambil langkah serius melaporkan Secara hukum terkait masalah tersebut, serta Mendesak Bupati Bima untuk segera mencopot pihak yang terlibat dalam praktek pungut, Tegasnya 

 Lamptan Foto pungutan liar di lakukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Bima
Kasus dugaan Pungutan liar menguat setelah kami mengantongi Alat Bukti Berupa Vidio dan bukti lain terkait praktek Oknum pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Bima melakukan Pungutan liar (Pungli) kepada Ratusan Kelompok Tani yang mendapatkan Bantuan traktor dari pokir DPRD Kabupaten Bima. Ungkap sarjan.

Lebih lanjut, ini sangat tidak adil! Jadi, traktor yang seharusnya dibagikan gratis atau dengan harga yang terjangkau kepada kelompok tani, malah dipungut biaya tambahan sebesar 300 (ribu) oleh pihak Dinas Pertanian Kabupaten Bima. Ini jelas-jelas merugikan kelompok tani yang sudah membutuhkan bantuan tersebut.
 

Berdasarkan hasil penelusuran, terdapat beberapa laporan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang terkait Dinas Pertanian Kabupaten Bima dan instansi terkait (seperti UPTD Pertanian/Distanbun) dalam rentang tahun 2016 hingga 2025.

•Dugaan Penggelapan Alsintan 2025: Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima sedang mendalami dugaan penggelapan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) bantuan Kementerian Pertanian di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Bima.

•Pungli Bantuan Alsintan: Terdapat laporan mengenai bantuan Alsintan (seperti combine harvester) senilai Rp1,4 miliar yang diduga disalahgunakan atau dijual oleh oknum pejabat Distanbun Bima pada tahun 2025.

•Pungli Bibit Jagung (Kasus Lama): UPTD Pertanian dan Tanaman Pangan Kecamatan Wawo pernah diduga menarik uang kepada kelompok tani saat penyaluran bantuan bibit jagung.

Praktek-praktek Pungutan liar sangat rentan terjadi pada dinas pertanian kabupaten bima. Jika ini benar dan terungkap secara proses hukum Praktek Pungli (Pungli), Pembagian Traktor oleh Oknum Pegawai dinas Pertanian Kabupaten Bima, maka pihak yang terlibat harus dikenakan sanksi hukum, termasuk pihak penyalahgunaan wewenang dan korupsi. Tutupnya


Red
×
Berita Terbaru Update