Bima, Sinarntb.com _ Sengketa aturan suara sah dan suara batal kerap terjadi. Dugaan kecurangan pada Pemilihan Umum Mahasiswa (BEM) STKIP-TSB Pada "Senin, 08 Sept 2025" antara lain berupa pembatalan suara sah
dan pengesahan suara batal, modus aturan main pencoblosan.
Kesalahan fatal hingga kecurangan masih terekam dalam Sistem Informasi Rekapulasi atau Sirekap milik Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM). Selain itu, yang di konsumsi bahwa Suara tidak sah digunakan untuk mendongkrak suara kandidat tertentu.
Data Sirekap dan Aturan pencoblosan masih digunakan mahasiswa untuk membuktikan dugaan kecurangan. Mahasiswa mengungkap adanya perbedaan suara sah dan suara batal antara kampus l dengan kampus ll STKIP-TSB yang muncul saat perhitungan berlanjut. Salah satunya berkaitan dengan suara batal yang fantastis sejumlah 134 kertas suara, buruk sepanjang sejarah.
SK KPUM yang memungkinkan disahkannya surat suara yang coblos dalam kolom para calon Begitupan sebaliknya. Bukannya menyelesaikan, malah menambah persoalan. Bukan itu saja, Menurut Heriyanto saksi dari pasangan calon no.urut 02. Membenarkan atas perbedaan aturan suara sah dan suara batas KPUM kampus l dengan kampus ll. Kontrofersial potensi menimbulkan konflik.
Menurut Heriyanto, Pihak KPUM setidaknya mencatat dan mensosialisasikan tartib pemilihan dalam rangka mencerdaskan para pemilih. Berdasarkan hal tersebut, untuk kesalahan fatal yang terjadi mencederai kepercayaan publik, KPUM dapat bertanggungjawab secara kelembagaan dengan dikeluarkannya undangan pertemuan kembali dengan para kandidat serta saksi.
Menindak lanjuti situasi terkini, Salah satu kandidat telah berkomitmen untuk selalu siaga meminta kepada KPUM untuk segera ambil sikap, dengan berupa tawaran : Segera mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) & Kalau tidak segera Bekukan BEM-TSB.
Komitmen Mahasiswa :
#KPUM Segera bertanggujawab
##Segera mengadakan Pemungutan Suara Ulang #Cerdaskan PEMILIH #Kontestasi Riang Gembira #Tanpa Kecurangan
Red