Melalui Sekjen dan rekan teamnya, ia mengungkapkan bahwa mereka telah melayangkan surat somasi terhadap DLH Kab. Bima, pada Senin, 26 Mei 2025 guna mengkonfirmasi dan atau mengklarifikasi terkait dengan adanya dugaan tindak pidana kolusi korupsi dan nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh Kepala DLH Kab. Bima terhadap beberapa bentuk pengada yang bersumber dari APBD Anggaran Tahun 2024.
Hal itupun dibenarkan oleh Junaidin selaku Sekjen KOMPPI NTB, bahwa pada Senin, 26/5/25 mereka telah menyerahkan surat somasi terhadap DLH Kab. Bima, guna mengkonfirmasi terkait dengan adanya dugaan tindak pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kepala DLH Kab. Bima terhadap Pengadaan Motor Sampah 3 Roda, Pengadaan Alat Pendukung Bank Sampah Induk (BSI), Peralatan Perkantoran untuk Pencatatan BSI (Leptop, Printer) dan Pembangunan Bank Sampah Induk (BSI) yang berlokasi di Desa Waduwani, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2024. Ujar, Junaidin.
Oleh karena itu Ketua Umum KOMPPI NTB agar segera mungkin membalas surat somasi yang kami ajukan sebelum deadline waktu yang ditentukan dalam surat tersebut berakhir. Apabila deadline waktu yang di tentukan dalam surat tersebut berakhir, maka kami akan melaporkan Kepala DLH Kab. Bima, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya atas anggaran negara yang hampir mencapai Miliyaran untuk di alokasikan di Desa Waduwani.
Red