Notification

×

Iklan

Iklan

DLH Kab. Bima Diduga Ada Tindak Pidana Korupsi_KOMPPI NTB Melayangkan Surat Somasi

Selasa, 27 Mei 2025 | Mei 27, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-27T23:44:45Z


Bima, Sinarntb.com_KOMPPI NTB, ingatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bima, agar secepat mungkin merespon terkait dengan surat somasi yang mereka ajukan di DLH Kab. Bima sebelum deadline waktu yang di tentukan dalam surat itu habis.

Melalui Sekjen dan rekan teamnya, ia mengungkapkan bahwa mereka telah melayangkan surat somasi terhadap DLH Kab. Bima, pada Senin, 26 Mei 2025 guna mengkonfirmasi dan atau mengklarifikasi terkait dengan adanya dugaan tindak pidana kolusi korupsi dan nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh Kepala DLH Kab. Bima terhadap beberapa bentuk pengada yang bersumber dari APBD Anggaran Tahun 2024.

Hal itupun dibenarkan oleh Junaidin selaku Sekjen KOMPPI NTB, bahwa pada Senin, 26/5/25 mereka telah menyerahkan surat somasi terhadap DLH Kab. Bima, guna mengkonfirmasi terkait dengan adanya dugaan tindak pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kepala DLH Kab. Bima terhadap Pengadaan Motor Sampah 3 Roda, Pengadaan Alat Pendukung Bank Sampah Induk (BSI), Peralatan Perkantoran untuk Pencatatan BSI (Leptop, Printer) dan Pembangunan Bank Sampah Induk (BSI) yang berlokasi di Desa Waduwani, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2024. Ujar, Junaidin.

Oleh karena itu Ketua Umum KOMPPI NTB agar segera mungkin membalas surat somasi yang kami ajukan sebelum deadline waktu yang ditentukan dalam surat tersebut berakhir. Apabila deadline waktu yang di tentukan dalam surat tersebut berakhir, maka kami akan melaporkan Kepala DLH Kab. Bima, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya atas anggaran negara yang hampir mencapai Miliyaran untuk di alokasikan di Desa Waduwani.

Red
×
Berita Terbaru Update