Notification

×

Iklan

Iklan

Mengatasnamakan Demokrasi, Kekuasaan Membajak Konstitusi

Senin, 08 Januari 2024 | Januari 08, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-09T03:37:41Z


Yogyakarta, sinarntb.com - Konstitusi merupakan seperangkat dasar hukum atau norma-norma tertulis yang mengatur struktur, fungsi dan batasan kekuasaan suatu negara. Konstitusi berperan penting dalam membentuk landasan moral dan hukum bagi suatu negara karena di dalamnya mencakup prinsip-prinsip dan ideologi yang mendasari pembentukan, interpretasi, dan evolusi konstitusi suatu negara.
disisi lain konstitusi membahas dan membicarakan kedaulatan hukum (Rule Of Law), pemisahan kekuasaan (Trias Politica), hak asasi manusia (HAM), demokrasi representatif dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

Akan tetapi, hal tersebut seakan menjadi kalimat penghias saja oleh para kekuasaan karena dari segi penerapan konstitusi, banyak hal yang menyimpang atau berlawanan dengan prinsip dasar konstitusi.

Pernyataan tersebut bukan tanpa alasan, malaingkan di dasari oleh beberapa faktor, seperti RUU KUHP, Cipta Kerja, Minerba dan Undannga-Undang Desa, yang sempat kontroversi di kalangan masyarakat, karena di anggap undang-undang tersebut tidak berpihak pada masyarakat. Hal tersebut menunjukkan banyak sekali para pemangku Kekuasaan menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengatasnamakan demokrasi.

Padahal, tujuan konstitusi bukan itu, melainkan bertujuan untuk menciptakan landasan hukum yang stabil dan memberikan pedoman bagi penyelenggaraan pemerintahan yang adil dan demokratis, sehingga terwujudnya tata kelola pemerintah yang baik (Good Government).

Disisi lain, pada Tahun 2024 sekarang masyarakat indonesia sedang di perhadapkan dengan dinamika politik, dimana pada tanggal 14 Febuari 2024 akan berlangsung pemilihan umum, dalam rangka memilih Anggota Legislatif dan Eksekutif.

Pasalnya, berbicara politik memang identik dengan kepentingan, namun yang menjadi pertanyaan-Nya kepentingan yang bagaimana dulu, apakah kepentingan individu, kelompok, golongan atau kepentingan masyarakat umum?

Politik memang tidak bisa di pisahkan dengan kepentingan, karena di dalam politik selalu ada unsur kepentingan, tapi tidak semua kepentingan harus dikaitkan dengan politik.

Tentunya, setiap bakal calon yang berpartisipasi dalam kontestasi politik sudah mempersiapkan konsep dan strateginya masing-masing dalam rangka menduduki kursi legislatif maupun eksekutif.

Konsep dan strategi setiap bakal calonpun dapat di lihat dan di ketahui lewat visi dan misi yang mereka sampaikan dan strategi yang mereka lakukan. Yang demikian merupakan teknis untuk mendapatkan dan meraih tujuannya, tak jarang banyak para elit politik melakukan apapun untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan, salah satunya adalah dengan money politik.

Sementara itu, money politik inilah yang kemudian harus di hindari oleh masyarakat, mengingat hal tersebut akan berdampak pada kebijakan dan keberlangsungan hidup masyarakat sendiri.

Jika kita berkaca pada kontestasi politik beberapa periode lalu, dimana para bakal calon baik itu legislatif maupun eksekutif, lewat perangkatnya mengunakan money politik untuk menyuap dan membeli suara demi memperlancar keinginannya menduduki kursi kekuasaan.
Setelah menduduki kursi kekuasaan, lahirlah sebua kebijakan yang tidak pro terhadap rakyat, mereka yang menyampaikan aspirasi lewat berekspresi, malah di tuduhnya anarkis.

Hal itulah yang mendasari, mengapa kemudian masyarakat di tuntut sekali agar tetap menjaga kewarasan dan etika, jangan mau di kebiri apalagi sampai di bodohi. Pilihlah mereka yang kita anggap layak, berani memperjuangka kepentingan rakyat, bukan mereka yang hanya akan berleha-leha di atas penindasan yang di rasakan oleh rakyat, supaya kesejahteraan dapat di rasakan langsung oleh seluruh rakyat indonesia.(*)

Penulis : Ramadhan Fatihah
Editor : Indra Darmawansyah
×
Berita Terbaru Update