Notification

×

Iklan

Iklan

Viral..!! Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Bima dan FKHN Bima Diwarnai Kericuhan

Jumat, 14 Oktober 2022 | Oktober 14, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-14T23:44:01Z

Pada saat kericuhan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non-Nakes (FKHN) Bima di Kantor DPRD Kabupaten Bima
Kabupaten Bima, SinarNTB.Com - Pada Jumat (14/10/2022) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima melakaukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non-Nakes (FKHN) Bima di Kantor DPRD Kabupaten Bima.

Rapat tersebut, sebelumnya dibuka langsung oleh anggota DPRD dan berjalan dengan baik. Tetapi, setelah berselang beberapa waktu, ketika FKHN diberikan kesempatan untuk menyampaikan tuntutannya, salah satu Anggota Komisi menginterupsi penyampaian dari Ketua FKHN.

Terdengar nada yang disampaikan sangat tinggi dan memicu kemarahan dari anggota FKHN. Sebab dianggap sikap yang arogansi.

Ketua FKHN Kabupaten Bima, Indra Darmawansyah S.Kep., Ners menyebutkan, oknum Anggota Dewan itu, memprovikasi pihak FKHN nada yang diutarakan semacam mengintimidasi dan dan menunjukkan arogansi.

"Sehingga terjadilah kericuhan dalam agenda RDP tersebut," tegasnya.

Kata dia, Anggota DPR kok bersikap tidak dewasa seperti ini. Kami membawa tuntutan rakyat tenaga kesehatan, harusnya didengarkan dengan baik.

"Jangan seolah-olah. Kalau tidak mengerti, dengarkan tuntutan kami, jangan memotong pembicaraan," tegasnya.

Kata dia, RDP diundur sampai hari senin, dikarenakan tindakan arogansi yang dilakukan oleh salah satu Anggota DPR yang mencoba membubarkan RDP yang sedang berlangsung.

"Kalau tidak tahu, dengarkan, biar kami jelaskan," terang Indra.

Sementara itu, dalam video yang viral, oknum Anggota DPRD  Kabupaten Bima, Rafidin menyebutkan, Ia diberikan surat undangan untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP).

"Dengar, dengar, ini saya diberikan surat undangan, untuk mengikuti rapat," tegasnya.

Sebagai informasi, FKHN sebelumnya melakukan demonstrasi di depan Kantor Bupati Bima dan menuntut.

1. Kepastian Status sebagaimana yang dimaksud adalah Menerbitkan SK Dinas Kesehatan atau SK Kepala Puskesmas & Rumah Sakit

2. Kesejahteraan, sebagaimana yang dimaksud adalah dibuatkan Membuat Slip Gaji dari Anggaran APBD untuk Membayar Tenaga Non ASN yang Bekerja di Fasyankes milik Pemerintah sebagaimana yang telah diamanatkan pada  Pasal  1 angka 30 Undang-undang Nomor  13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

“Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan."

3. Transparansi Data Non ASN yang Bekerja di Instansi Fasyankes secara keseluruhan, adapun ketika ada Tenaga Non ASN yang belum masuk dalam Data Base SISDMK wajib divalidasi/dimasukan, sesuai arahan Kemenkes RI. 

4. Pemerintah Kabupaten Bima Mengajukan serta Memperjuangkan  Adanya Regulasi Khusus untuk mengangkat Tenaga Non ASN yang bekerja di Fasyankes agar terakomodir menjadi ASN saat Rekrutmen CASN kepada Pemerintah Pusat.

5. Tidak adanya Diskriminasi, Intimidasi, maupun Ancaman Pemecatan/ PHK  kepada Tenaga Non ASN dari Kepala Instansi, Kepala Dinas, Kepala Daerah Kesehatan kabupaten Bima setelah Aski maupun bagi Honorer yang belum terakomodir pada tahap Seleksi CASN.

Penulis : Ahmad Al-faruq 


×
Berita Terbaru Update