Notification

×

Iklan

Iklan

Disorientasi Nalar Kritis Mahasiswa dan Keadilan Hukum yang Diperjualbelikan

Minggu, 23 Oktober 2022 | Oktober 23, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-24T01:34:06Z

Muhammad Dzulfadly, Dok (Istimewa)
Oleh : Muhammad Dzulfadly Skep*

SinarNTB.Com - Akhir-akhir ini, psikososial mahasiswa dan pemuda sedang mengalami disorientasi yang dipengaruhi sistem pendidikan dan gaya hidup. Dalam ilmu kesehatan menjabarkan ada dua disorientasi yaitu demensia dan delirium.

Demensia adalah suatu kondisi yang mempengaruhi pemikiran, perilaku dan kemampuan seseorang dalam melakukan kegiatan sehari-hari (sistem pendidikannya), sementara, delirium terjadi secara mendadak pada kondisi pikiran seseorang yang disebabkan oleh lingkungan (infeksi) dan obat-obatan yang menyebabkan kebingungan dan kurangnya kesadaran akan lingkungan sekitar(gaya hidup), sehingga konflik personal yang besar terjadi terhadap generasi, akibat pengaruh kondisi dan pikiran yang mempertanyakan diri atau perannya dalam masyarakat.

Pasalnya, beberapa faktor tersebut, menghantarkan kita pada sebuah analisa bahwa dasar pemikiran generasi tidak berperan aktif dalam mempertanyakan kesenjangan sosial yang terjadi. Sementara, keadilan sosial hanya dijadikan sebagai slogan perjuangan yang berakar pada kepentingan individualistik, menumbuhkan pentingnya rasa memiliki terhadap kelompok serta perlunya mempertahankan kepentingan kelompoknya. Namun, hal tersebut, ternyata, hanya dilakukan jika ada keuntungan tersembunyi bagi ia yang mengatakan dirinya baik.

Dengan demikian, pemuda dalam memahami kondisi sosial sudah mengalami disorientasi kepekaan untuk membantah dari setiap kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Disorientasi inilah menyebabkan dangkalnya para aktivis dan mahasiswa dalam memahami dan menyikapi kondisi sosial dalam demokrasi.

Apalagi ekosistem pandemi yang dijadikan dalil bagi pemerintah untuk membungkam demokrasi di negara yang mengatasnamakan demokratis ini. Sungguh ironi, tetapi benar-benar terjadi.

Di sisi lain, komitmen negara untuk memenuhi hak warganya, tentu beriringan dengan tindakan negara untuk melanggar hak orang lain. Buktinya sangat nyata. Misalnya, bagi individu yang merasa terancam, membangkang dari aturan akan dianggap sebagai cara untuk menjaga keselamatan.

Bentrokan moral yang terjadi antar negara dan masyarakat di situasi krisis merupakan konflik yang dapat menjadi ancaman serius di masa pemulihan kondisi pascakrisis.

Kehidupan masyarakat sendiri, memiliki beragam kriteria nilai dalam hidupnya. Hukum menjadi sabuk yang menyatukan semuanya, sehingga tidak terjadi perpecahan. Syaratnya adalah, hukum itu merupakan hasil dari kesepakatan bebas dari pihak-pihak yang nantinya terkena dampak dari hukum itu, baik langsung ataupun tidak harus ditindak secara tegas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Prakteknya, di Indonesia, sistem hukum jelas sangat kacau, perangkat hukumnya bias dan diskriminatif dalam beberapa aspek. Aparat penegak hukumnya pun amatlah bermasalah, begitu mudah suap dilakukan untuk mempermulus proses hukum pihak-pihak yang berkuasa. Rakyat yang tidak berpunya pun sulit untuk mendapatkan keadilan. Rakyat menangis, karena hukum telah diperjualbelikan.

(*Penulis adalah Wakil Ketua FKHN Kabupaten Bima)
×
Berita Terbaru Update