Mataram, SinarNTB.com - Setelah Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, SE, M.Sc. melayangkan surat resmi bernomor 521/230/SEK-DKP tentang permintaan kenaikan Harga Acuan Pembelian (HAP/HPP) komoditi jagung kepada Badan Pangan Nasional (BAPANAS) RI atau Nasional Food Agency (NSF) pada Senin (11/07/2022) lalu.
Dijelaskan dalam suratnya, Gubernur yang akrab disapa Bang Zul itu, meminta kenaikan HAP jagung menjadi Rp 4.400. Pada Jumat (15/07/2022) bertempat di Hotel Aston Priority Simatupang Jakarta.
Kepala BAPANAS RI, Arief Prasetyo Adi, menggelar dan memimpin langsung Rapat Koordinasi (Rakor) yang dihadiri Pejabat Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, BULOG, Pengusaha Jagung, Kapala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Provinsi NTB.
Selain itu, ada juga Kepala DKP Kab. Bima, Kepala DKP Kab. Sumbawa, Kepala DKP Kab. Dompu, Pengusaha Ternak, Pengusaha Makanan Ternak, Perwakilan Koperasi, Perwakilan Petani Jagung dan lainnya.
"Alhamdulillah, kami telah mempresentasikan berbagai dasar yang menjadi permintaan Gubernur NTB untuk kenaikan HAP Rp 4.400 di dalam Rakor. Kepala BAPANAS RI merespon baik. Namun, setelah mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk peternak dan daerah lain selaku pembeli. Serta mempertimbangkan kestabilan harga antara harga pembelian dan penjualan.
Sehingga, disepakatilah secara bulat bahwa Harga Acuan Pembelian dinaikkan dari Rp. 3.150 menjadi Rp. 4.200,-. Sementara, untuk Harga Acuan Penjualan dinaikkan dari Rp. 4.500 menjadi Rp. 5.000" beber Kepala DKP Provinsi NTB, H. A. Azis, SH, MH.
Azis menambahkan, HPP Rp. 4.400 yang diusulkan oleh Gubernur NTB dinilai sudah sangat rasional dan berpihak pada para petani jagung di NTB.
Karena didasarkan pada survei dan analisa dari berbagai pihak terkait, Seperti Distanbun, DKP, Dinas Perdagangan, BPTP, Akademis/Praktisi, dan Bulog NTB.
"Bahkan, dalam Rakor tadi, kami juga langsung mempresentasikan semua hasil survei lapangan dan analisa dari berbagai pihak. Termasuk hasil dari tim Pemprov NTB yang dikoordinasi oleh Ir. Hadi Santoso dkk, yang telah melibatkan akademisi, ahli dan pihak terkait dalam survei serta analisanya," terang Azis.
Selain disepakati harga acuan pembelian komoditi jagung, kadar air 15% dengan Rp. 4.200, dan Harga Acuan Penjualan ditingkat konsumen naik dari Rp. 4.500 menjadi Rp 5.000.
Kemudian, disepakati juga, Harga Acuan Pembelian/Penjualan komoditas lain seperti daging ayam serta telur ayam akan disesuaikan dengan HAP jagung yang telah disepakati.
"Selanjutnya, kesepakatan-kesepakatan dalam Rakor hari ini. Tentunya secara resmi akan segera dikeluarkan Peraturan oleh Kepala BAPANAS RI sebagai pengganti Permendag Nomor 7 tahun 2020 yang mengatur HAP selama ini. Dan semoga segera diundangkan dalam waktu dekat ini oleh BAPANAS. Sehingga dapat menjadi pedoman kita semua," jelas Azis.
Editor : Ahmadiansyah
Sumber : Suarantb.com