Mataram- Dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen dan sertifikat tanah x atau tutupan negara yang dilakukan oleh Kades Sanolo Kecamatan Bolo dan BPN Kabupaten Bima, kini dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bima Corruption Watch (BCW) Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor:TBLP/79/II/2026Ditreskrimnus ke POLDA NTB, pada Rabu 18 Februari 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut POLDA NTB melalui Ditreskrimsus perihal perkembangan pengaduan Dumas Nomor: SP2D/22/III/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus kepada direktur BCW NTB bahwa akan menindaklanjuti secara serius kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen tanah x atau tanah tutupan negara oleh Kades Sanolo Kecamatan Bolo dan BPN Kabupaten Bima.
Kamis 2 April 2026 penyidik Tipikor Yunit III Distreskimsus POLDA NTB memanggil saudara Andriansyah, S. H direktur BCW NTB dalam rangka diperiksa dan dimintai keterangan dalam laporan dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen tanah x atau tanah tutupan negara oleh Kepala Desa Sanolo dan BPN Kabupaten Bima.
Direktur BCW NTB Andriansyah, S. H menilai bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Pasal 263 dan 266 KUHP (Pemalsuan Surat dan Dokumen): Pemalsuan sertifikat tanah atau memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik diancam pidana penjara paling lama 6-7 tahun.
"Kepala Desa Sanolo dan BPN Kabupaten Bima telah melanggar Undang-Undang dan Pasal-Pasal terkait maka harus diproses secara hukum, "Jelasnya.
Dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen tanah x atau tanah tutupan negara tersebut BCW NTB akan terus mengawal dan mengusut tuntas guna tegaknya hukum dan melawan praktek korupsi di Kabupaten Bima khususnya dan NTB serta Negara pada umumnya.
Red
