Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sekjen DPW KOMPPI NTB Resmi Laporkan Dugaan Pungli Rp72 Juta dalam Penyaluran 240 Unit Traktor ke Polres Bima Kabupaten

Rabu, 18 Februari 2026 | Februari 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-18T11:14:39Z

Bima, Sinarntb.com – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Wilayah Koalisi Masyarakat Penggerak Perubahan Indonesia Nusa Tenggara Barat (DPW KOMPPI NTB), Junaidin, S.Pd, yang akrab disapa Ito Warsito secara resmi melaporkan Dinas Pertanian Kabupaten Bima ke Kepolisian Resor Bima Kabupaten atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa traktor kepada kelompok tani di Kabupaten Bima.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pungutan sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per satu unit traktor yang dibebankan kepada kelompok tani penerima bantuan. Berdasarkan data yang dihimpun DPW KOMPPI NTB, jumlah traktor yang disalurkan oleh pemerintah daerah pada Tahun Anggaran 2025 mencapai 240 unit, sehingga total dugaan pungutan mencapai Rp72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Junaidin alias Ito Warsito menegaskan, bantuan alsintan yang bersumber dari anggaran pemerintah seharusnya diberikan secara cuma-cuma kepada petani penerima manfaat tanpa adanya pungutan dalam bentuk apa pun.

“Kami menerima aduan dari sejumlah kelompok tani yang mengaku dimintai Rp300 ribu per unit traktor. Jika dikalikan dengan 240 unit, nilainya mencapai Rp72 juta. Ini bukan angka kecil dan tidak bisa dianggap sepele,” tegas Juanidin kepada awak media.

Menurutnya, jika dugaan tersebut terbukti benar, maka perbuatan tersebut tidak hanya melanggar prinsip pelayanan publik, tetapi juga berpotensi sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

“Bantuan pemerintah diperuntukkan bagi kesejahteraan petani, bukan untuk membebani mereka dengan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum. Kami menilai ada indikasi penyalahgunaan kewenangan yang harus diusut secara tuntas,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum DPW KOMPPI NTB, Harun, S.H., menyatakan bahwa laporan yang telah diajukan ke Polres Bima Kabupaten disertai dengan dokumen, rekaman pengakuan maupun vidio saat melakukan pungutan terhadap sejumlah kelompok tani. 

Menurut Harun, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat atau oknum tertentu yang mengakibatkan kerugian masyarakat atau menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

“Dugaan pungutan sebesar Rp300 ribu per unit traktor yang bersumber dari Anggaran Tahun 2025 harus diuji secara hukum. Jika benar ada perintah atau praktik sistematis dalam penarikan uang tersebut, maka itu berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama UU TIPIKOR,” tegas Harun, S.H.

Pihaknya meminta agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan independen dalam menangani laporan tersebut demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Bima belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan pungutan liar tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Kabupaten Bima, mengingat sektor pertanian merupakan tulang punggung ekonomi masyarakat. Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan langkah penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam penyaluran bantuan traktor Tahun Anggaran 2025 tersebut.

Red
×
Berita Terbaru Update