Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Jual Beli Mesin Pompa Air Bantuan Negara, Imperium Akan Ancam Laporkan Kepala Penyuluhan Pertanian Kecamatan Palibelo

Rabu, 18 Februari 2026 | Februari 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-18T12:52:31Z


Sinarntb.com. Palibelo, Kabupaten Bima- Terkait dugaan praktik jual beli mesin pompa air yang seharusnya diperuntukkan bagi petani sebagai bantuan negara, pihak Imperium mengungkapkan akan melakukan langkah tegas dengan mengancam untuk melaporkan Kepala Penyuluhan Pertanian Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, ke instansi berwenang terkait.
 
Mesin pompa air tersebut diduga menjadi objek transaksi yang tidak sesuai dengan aturan dan tujuan pemberiannya, yang seharusnya digunakan untuk mendukung aktivitas pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani di wilayah tersebut. Pihak Imperium menyatakan bahwa mereka tidak dapat tinggal diam melihat adanya praktik yang berpotensi merugikan banyak pihak dan melanggar prinsip keadilan serta transparansi dalam pengelolaan fasilitas pertanian.
 
Seorang warga Kecamatan Palibelo, yang enggan disebut namanya, membenarkan adanya jual beli bantuan negara tersebut. Warga tersebut menyampaikan bahwa informasi tentang transaksi mesin pompa air telah beredar di kalangan masyarakat setempat, bahkan beberapa warga mengaku mengetahui pihak yang menjadi pembeli dalam transaksi tersebut.
 
Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Penyuluhan Pertanian Kecamatan Palibelo terkait dugaan tersebut. Pihak berwenang diharapkan dapat melakukan penyelidikan secara cermat dan objektif untuk mengungkap kebenaran serta mengambil tindakan yang sesuai jika ditemukan adanya pelanggaran.
 
Dasar Hukum yang Mendasari Laporan
 
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dugaan jual beli bantuan negara seperti mesin pompa air dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan beberapa ketentuan utama:
 
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Sistem Perbendaharaan Negara
Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa barang dan jasa negara tidak boleh digunakan atau dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran dapat dikenai pidana sesuai dengan Pasal 237 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang dalam jabatan.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Pasal 235 KUHP tentang korupsi ringan, yang mengatur tentang setiap pejabat negara yang dengan sengaja menyalahgunakan kekuasaan atau wewenangnya untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain.
- Pasal 237 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang, yang dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.
3. Peraturan Menteri Pertanian yang Mengatur Distribusi Bantuan Fasilitas Pertanian
Bantuan mesin pompa air untuk petani termasuk dalam kategori fasilitas pendukung usaha pertanian yang harus didistribusikan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, tanpa adanya unsur komersialisasi atau jual beli yang tidak sah.
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dengan beberapa amandemen)
Jika ditemukan adanya unsur pemerasan, suap, atau penggelapan dalam proses distribusi dan dugaan jual beli tersebut, dapat dikenai pasal-pasal dalam UU ini yang memiliki sanksi pidana lebih berat.
 
Pihak Imperium menyampaikan bahwa laporan yang akan diajukan akan berdasarkan dasar hukum tersebut, dengan harapan dapat memberikan keadilan bagi petani yang seharusnya menerima bantuan serta menegakkan disiplin dalam pengelolaan barang negara.


Red
×
Berita Terbaru Update