Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua FKHN Kabupaten Bima Menyesalkan atas Keputusan Kementrian PAN-RB

Jumat, 07 Maret 2025 | Maret 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-07T23:37:24Z



Kabupaten Bima, Sinarntb.com- Beberapa waktu lalu beredar surat keputusan resmi negara dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) atas penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK.

Pada awalnya sumpah jabatan dan atau pelantikan dicanangkan pada bulan Maret hingga April tahun 2025 namun sekarang ditetapkan ulang oleh Kemenpan-RB melalui surat keputusa dengan nomor : B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Maret 2025 penetapanTMT CPNS dan PPPK. hingga Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 PPPK.

Mengenai keputusan tersebut, jurnalis sinarntb.com mewawancarai Ketua Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non ASN (FKHN) Kabupaten Bima, Indra Darmawansyah, menyebutkan bahwa pihaknya sangat menyesalkan keputusan tersebut, penundaan ini tidak hanya berdampak pada administratif, tetapi juga membawa beban sosial dan ekonomi yang sangat berat bagi mereka.

"Karna ada banyak calon ASN dan PPPK dari pekerja swasta telah mengundurkan diri atau sudah memutuskan resign dari pekerjaan sebelumnya karena mengikuti jadwal yang telah ditetapkan," bebernya pada Sabtu, (08/03/2025).

Kata dia, bayangkan seluruh Indonesia yang mengalami dampak tersebut, penundaan ini juta tentu, membuat kehilangan sumber penghasilan selama berbulan-bulan bahkan lebih dari setahun bagi PPPK.

"Honorer di berbagai daerah khususnya di Kab. Bima sudah tidak memiliki gaji dengan adanya kebijakan penghapusan tenaga non-ASN, banyak honorer telah diberhentikan atau tidak lagi menerima gaji," terang Indra.

Ia menegaskan, jika mereka harus menunggu hingga Maret 2026, maka akan ada lebih banyak kesulitan ekonomi dan sedikit tidak membenani rumah tangga dan atau ekonomi keluarga. Pemerintah harus bijaksana melihat kondisi ini.

Indra mengatakan, sedangkan beban finansial akibat seleksi yang panjang tersebut dalam proses seleksi membutuhkan biaya yang tidak sedikit, mulai dari akomodasi perjalanan, administrasi hingga biaya-biaya lainnya. 

"Banyak di antaranya bahkan harus berhutang untuk bisa mengikuti seluruh rangkaian seleksi, dengan harapan bisa segera bekerja dan mendapatkan penghasilan tetap," tegasnya.

Indra menegaskan, bahkan beberapa peserta PPPK akan pensiun pada tahun 2026. Penundaan ini sangat merugikan mereka yang umurnya tinggal satu tahun menuju massa pensiun. Jika pengangkatan ini ditunda hingga Maret 2026, maka mereka hanya akan bekerja sebentar sebelum pensiun, sehingga hak mereka sebagai ASN dan PPPK bisa berkurang dan merugikan mereka.

Kata dia, pihaknya mengkhawatirkan akan ada gerakan massal dari calon ASN dan PPPK di seluruh Indonesia. Tentu ini akan sangat berdampak pada kepercayaan publik terhadap pemerintah yang sedang menjalankan roda pemerintahan sekarang.

"Tentu, angka kepercayaan publik akan menurun atas kebijakan tersebut. Semoga Pak Presiden dan Kemenpan-RB bisa lebih bijak untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut. Banyak pihak berharap bahwa akan tetap dilakukan sumpah jabatan seperti sediakala sehingga tidak merugikan bamlnyak pihak." tutupnya.

Penulis : Al-Faruq
Editor    : Ahmad Al-Faruq
×
Berita Terbaru Update