Notification

×

Iklan

Iklan

HMI MPO Cabang Dompu Raya Desak Bawaslu Tingkatkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Selasa, 19 November 2024 | November 19, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-20T06:16:28Z


Dompu, SinarNTB.com - Bawaslu adalah lembaga pengawas pemilu yang terstruktur pusat, provinsi, kabupaten dan kota. Tugas dari Bawaslu adalah melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi, kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu. Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kabupaten/kota, mencegah terjadinya praktik pelanggaran pemilu terutama politik uang di wilayah kabupaten/kota

Dikabupaten Dompu saat ini, banyak terdapat alat Peraga kampanye Paslon melakukan pemasangan di area - area terlarang, termasuk di Tempat umum, Masjid, Terminal dll sesuai, dengan Peraturan KPU No.13 TAHUN 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati, Serta Wali Kota & Wakil Wali Kota, juga lokasi pemasangan alat peraga telah ditentukan oleh pihak KPU, namun nyatanya banyak sekali pelanggaran yang diabaikan oleh pihak Bawaslu, terutama Bawaslu Kabupaten Dompu, Spanduk ataupun alat peraga lainnya di pasang depan Terminal, dipohon-pohon. 
Dengan demikian Ketua Umum HMI Cabang Dompu Raya mempertanyakan Kinerja Bawaslu Sebagai Badan Pengawas Pemilu.
"Sejauh Observasi kami Bawaslu sama sekali tidak bekerja, lihat saja hal yang sederhanapun tidak mampu di awasi oleh bawaslu, misalnya pemasangan alat peraga di Pohon-pohon berbagai wilayah Kabupaten dompu dari kota sampai kepelosok, apa lagi menangani money Politik?", ungkapnya.

"Maka dari itu patutlah kami bertanya kinerja dari Bawaslu Kabupaten Dompu?, Bawaslu jangan hanya habiskan uang Negara, kerja sesuai tugas dan tanggungjawabmu" Ungkap Ketua Umum Cabang dengan nada kecewa.

Apalagi sekarang momen pilkada dan terlihat jelas antara calon dan tim kampanye memperlihatkan praktik uang tersebut.

Dengan maraknya praktik uang tersebut, Pridiman Ketua Umum HMI Cabang Dompu Raya menyayangkan hal tersebut terjadi. Dan mempertanyakan keberadaan Bawaslu Kabupaten Dompu. 

"Hasil observasi kami, bahwa tugas dan tanggungjawab Bawaslu tidak pernah dilakukan, baik pengawasan terkait penggunaan Atribut, pemasangan serta pembatasan pemasangan alat peraga kampanye". Tambahnya.

Ketua Umum HMI Cabang Dompu Raya meminta dan berharap agar Bawaslu Kabupaten Dompu lebih jeli dalam melihat tindakan pelanggaran baik itu Calon maupun tim kampanye, agar tidak terjadi pelanggaran.

Ia juga mendesak Bawaslu Kabupaten Dompu agar bagaimana memberikan sanksi yang lebih berat kepada yang memberikan praktik uang.
Dalam pasal 52 ayat 1 dan ayat 2 PKPU yaitu : setiap orang atau orang dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk maupun atribut pada pagar pemisah jalan, jembatan, terminal, taman maupun tempat umum lainnya. 

Sesuai dengan pasal 52 ayat 1 dan 2 tersebut, yang terjadi dilapangan justru berbeda dan menyalahgunakan. Dengan hal tersebut dapat dikatakan sebagai pelanggaran.

Ketua Umum HMI Cabang Dompu Raya meminta dan berharap agar Bawaslu Kabupaten Dompu lebih tertib dalam menjalankan tugas. 

"Apabila Bawaslu Kabupaten Dompu tidak menjalankan tugasnya dengan baik, maka HMI Cabang Dompu Raya akan melakukan aksi demontrasi di depan Kantor Bawaslu Kabupaten Dompu"' tutupnya.


Penulis: Al Faruq 
Editor: Ahmad Al Faruq 
×
Berita Terbaru Update