Kota Bima, sinarntb.com - Pada Sabtu, (03/08/2024), Dalam rangka menyambut Hari Pengayoman Ke-79 Tahun 2024 dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima dibawah naungan Kanwil Kemenkumham NTB menggelar Layanan Paspor Simpatik yang dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Sekertariat Jenderal Kemenkumham dengan Nomor SEK-UM.01.01-659 Tanggal 12 Juli 2024 tentang "Pedoman Pelaksanaan Rangkaian Peringatan Hari Pengayoman Ke 79 tahun 2024".
M. Usman, Kepala Kantor Imigrasi Bima, Kanwil Kemenkumham NTB mengatakan, layanan ini dihadirkan bagi masyarakat untuk memudahkan proses pembuatan dan penggantian paspor pada akhir pekan sehingga tidak mengganggu kesibukan masyarakat pada hari kerja.
Berikut adalah ketentuan-ketentuan yang perlu diketahui sebelum mengikuti Layanan Paspor Simpatik dari Kantor Imigrasi Bima :
1. Pelaksanan kegiatan pada hari Sabtu dan Minggu Tanggal 03 dan 04 Agustus 2024.
2. Pendaftaran Mulai Jam 7.30 hingga 11.00 WIB. Pastikan Anda datang tepat waktu dan membawa berkas persyaratan asli.
3. Khusus Permohonan Baru dan Penggantian Paspor (Non Percepatan). Layanan Paspor Simpatik ini juga tidak melayani penggantian paspor karena hilang dan paspor rusak.
Dengan dilaksanakannya paspor simpatik, diharapkan dapat membawa manfaat bagi masyarakat, serta Kantor Imigrasi Bima Kanwil Kemenkumham NTB dapat terus memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan kinerja yang terbaik, efektif dan efisien tegas Kepala Kantor Imigrasi Bima, M. Usman.(*)
Penulis : Muhtar
Editor : Ahmadiansyah