Bima, SinarNTB.com - pada 3 Juni 2024, BLUD Puskesmas Palibelo memberikan sanggahan terkait beredarnya informasi tentang adanya keluhan dan indikasi penyimpangan prosedural dalam pelayanan pembuatan surat keterangan sehat. Informasi tersebut pertama kali disampaikan melalui media SinarNTB.com.
Beberapa warga mengeluhkan biaya sebesar Rp 80 ribu yang dikenakan untuk pembuatan surat keterangan sehat di Puskesmas Palibelo, yang diperlukan untuk keperluan seperti melamar pekerjaan. Namun, Kepala Puskesmas Palibelo menjelaskan bahwa tarif retribusi tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Ditetapkan bahwa biaya retribusi untuk pembuatan surat keterangan sehat sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," jelasnya. Lebih lanjut, hal ini juga dipertegas dalam Peraturan Bupati Bima Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Sondosia dan Pusat Kesehatan Masyarakat serta Jaringannya di Kabupaten Bima.
Kepala Puskesmas Palibelo menegaskan bahwa penetapan tarif Rp 80 ribu tersebut didasarkan pada komponen pemeriksaan yang telah berpedoman pada aturan-aturan terkait pajak daerah, retribusi daerah, dan jasa umum pelayanan kesehatan di Kabupaten Bima.
Selain itu, Kasubag Pengaduan dan Humas BLUD Puskesmas Palibelo menambahkan bahwa pihaknya selalu terbuka menerima kritik, saran, maupun aduan dari masyarakat terkait pelayanan kesehatan yang mereka berikan. "Keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan tugas pelayanan kesehatan sangat membantu kami dalam meningkatkan kinerja pelayanan yang berintegritas dan profesional," ujarnya.
Pihak Puskesmas Palibelo berharap dengan klarifikasi ini, masyarakat dapat memahami dasar penetapan tarif tersebut dan terus mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di daerah mereka.
Penulis: Al Faruq
Editor: Ahmadiansyah