Notification

×

Iklan

Iklan

Perspektif Hukum, Problematika Panah dan Solusinya

Kamis, 04 Januari 2024 | Januari 04, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-04T08:43:16Z



Kabupaten Bima, sinarntb.com - Seringkali warga di Kabupaten Bima diresahkan dengan adanya peristiwa hukum tindak pidana penganiyaan dengan cara melakukan pemanahan yang di mana pelakunya adalah kalangan remaja atau sabyek hukum yang belum cakap hukum atau di bawah umur.

Praktek sosiologis tersebut mulai marak terjadi di daerah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) sejak tahun 2021 sampai desember 2023 saat ini. Kejadian tersebut menimbulkan rasa trauma di kalangan masyarakat Kota atau Kabupaten Bima. Kejahatan ini kebanyakan dilakukan oleh kalangan remaja atau anak di bawah umur dengan menggunakan busur atau ketapel dan anak panah yang dirakit sendiri.

Oleh karena itu, kasus atau peristiwa tersebut tidak bisa dianggap sebagai kenakalan remaja belaka, melainkan harus di anggap sebagai delik murni, karena kasus tersebut bukan saja menimbulkan rasa trauma tetapi berpotensi menimbulkan konflik antara kampung atau konflik interecht.

AKP Masdidin Kasat Reskrim Kepolisian Resor Bima, menyampaikan dan menjelaskan juga bahwa para pelaku dalam melakukan aksinya akan memantau dulu target di loksasi sekaligus situasi dan kondisi. Maka, ketika ada kesempatan mereka naik motor gonceng berdua pas lewat korban langsung menarik busurnya dan melepaskan anak panah terhadap korban.

Beliau juga menjelaskan juga bahwa Kadang para pelaku juga melakukan aksinya di kampung sendiri ketika melihat targenya lewat di malam hari menggunakan motor atau jalan kaki, mereka sembunyi di posisi yang tidak di curigai oleh korban, pas ada kesempatan mereka tarik busurnya dan melepaskan anak panah kepada korban.

Motif Para Pelaku Aksi Penahan Tersebut antara Lain adalah seperti dendam, iseng-iseng atau agar lebih disegani dan diakui dikalangannya.
dan diakui Penegakan Hukum
Terhadap Para Pelaku Aksi Pemanahan antara lain:

1. Berdasarkan data yang penulis dapatkan di Pengadilan Negri Raba Bima, Penegakan hukum berdasarkan undang undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, dan pasal 2 undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam jo pasal 351 KUHP dan para pelaku dijatuhi hukuman atau di pidana sema 3 bulan.

Namun proses pemidaan anak berbeda dengan pidana pada umumnya, atau dalam kata lain pelaku anak tersebut akan dibina oleh lembaga khusus yaitu lembaga perlindungan khusus anak (LKPA) di daerah kabupaten bima guna menjadi generasi yang lebih baik. Dan dilaksanakan berdasarkan asas :

a. Perlindungan
b. Keadilan
c. Non diskriminasi
d. kepentingan terbaik badi anak
e. penghargaan terhadap anak dst

2. Penegakan hukum melalui keadilan restoratis justice atau di selesaikan diluar pengadilan yaitu di tingkat kepolisian secara kekeluargaan yang dimana anak korban dan anak pelaku beserta keluarganya di hadiri dan kemudian menyepakati untuk mendamaikan dan memulihkan kembali keadaan atau masalah hukum yang telah dilakukan oleh anak dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan, yang demikian adalah keadilan restoratis justice yang berdasarkan pasal 1 ayat 6 undang undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Bisa kita tarik kesimpulan bahwa kejahatan yang di
uraikan di muka adalah jenis kejahatan terbaru yang dimana esensi dan substansi perbuatan pidana tersebut telah di atur dalam pasal 2 undang undang drt nomor 12 tahun 1951 dan pasal 351 KUHP, yang dimana para pelakunya masih rata rata di bawah umur atau berusia 15 sampai 17 tahun yang sudah di tangani oleh kepolisian resor bima dan sudah melalui proses hukum sampai tahap pengadilan atau proses secara litigasi 3 kasus tersebut di muka mendapatkan hukuman atau pemidaan selama 3 bulan dan 7 kasus diselesaikan secara restoratis justice, sedangakan 10 kasus lainya masih dalam tahap prosespenyidikan.

Maka dalam menyikapi persoalan tersebut, Menurut penulis ada dua langkah alternatif dalam menanggulangi dan mengantisipasi terjadinya aksi pemanahan liar yang marak terjadi di wilayah kabupaten bima khususnya.

Pertama: Memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap masyarakat terkait maraknya kejadian aksi pemanahan di Kabupaten Bima, guna meningkatkan peran masyarat untuk berpatisipasi bersama dengan pihak pemerintah khususnya pihak keaamanan (TNI/POLRI) dalam menjaga atau melakukan patroli dan kontrolin terhadap terjadinya aksi pemanahan di ruanglingkup wilayah kabupaten bima khususnya.

Kedua: Aparat penegak hukum ( Polisi, Jaksa, Hakim) harus menegakan hukum seefektif mungkin dengan mempertimbangan atas dampak yang menimbulkan reaksi trauma dan rasa tidak aman yang dialami masyarakat Kabupaten Bima khususnya.

Maka penulis menekankan terhadap para penegak hukum dalam penegakan keadilan terhadap pelaku tindak pidana tersebut harus mengesampingkan diversi dan keadilan restortif berdasarkan pertimbangan dari bentuk kejahatan dan dampak dari aksi pemanhan yang dilakukan oleh pelaku atau pelaku di anggap dewasa (pendewasaa) oleh hakim.

Sehingga proses litigasinya berdasarkan hukum acara pidana pada umumnya bukan berdasarkan sistem peradilan pidana anak yang menjunjung tinggi dan melindungi hak anak. Karena aksi pemanahan tersebut bukan saja kejahatan terbaru namun sangat marak terjadi dan impaknya sangat meresahkan.

Maka dengan demikian diharapkan terhadap para pelaku aksi pemanhan bisa di hukuman (vonis) yang memberikan efek jerah kepada para pelaku aksi pemanahan yang berdasarkan demi kepentingan umum (kesejahteraan,ketentraman dan terlindungi warga kabupaten bima pada umumnya).

Dengan demikian diharapkan dapat menambah wawasan para pembaca dan lebih lebih dapat di realisasikan untuk meminimalisir terjadinya aksi pemanhan yang dilakukan oleh kaum remaja pada umumnya yang sering terjadi di Kabupaten Bima.(*)

Penulis : Ramadhan Fatihah
Editor    : Indra Darmawansyah 

×
Berita Terbaru Update