Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Kepala Sekolah SMAN I Palibelo Tidak Memberikan Hak Pegawainya, Begini Tanggapan Kepala Sekolah!

Senin, 12 Juni 2023 | Juni 12, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-13T05:21:41Z


Kabupaten Bima, Sinarntb.com - Pada Senin, (12/06/2023) Honorer Tata Usaha SMAN I Palibelo bernama Khaerudin tidak diberikan haknya selama dua bulan oleh Ibu Kepala Sekolah tersebut.

Ikhsan yang merupakan pendamping khaerudin menyebutkan bahwa rekannya Khaerudin tidak diberikan haknya selama dua bulan. Kata dia, bahwa Kepala Sekolah sudah mengembalikan uangnya ke khas negara.

"Uang yang dua bulan udah dikembalikan ke dinas terkait atau sudah kembalikan ke khas negara. Setelah pihaknya mengonfimmasi ke UPT Dikbud Provinsi NTB di Bima bahwa belum dikembalikan," bebernya.

Kata dia, seletah ditanya anggotanya Pak Salahudin di UPT Dikbud Provinsi ternyata tidak ada yang menerima uang tersebut.

"Kemudian Pak Salahudin langsung menelpon ke Kepala Sekolah tersebut dan mengatakan, uang belum nyampe," tuturnya.

Diketahui, Khairudin
Pegawai Honorer TU tersebut sudah tercantum di Dapodik dan SK bulan 11 dan 12 masih aktif sampai sekarang.

Setelah dilakukan konfirmasi oleh jurnalis media sinarntb.com, Kepala Sekolah SMAN I Palibelo, Hj. Erot Sutianah mengklarifikasi bahwa khaerudin sudah tidak aktif bekerja di SMAN 1 Palibelo sejak bulan september 2022 lalu.

"Ada surat pernyataan yang dibuat oleh yang bersangkutan terkait akan aktif bekerja selanjutnya. Tapi pada saat keluar honornya untuk bulan 11 dan 12 kami mendapatkan informasi bahwa ia sdh bekerja di Sumbawa," terangnya.

Kata dia, hanya disuruh istrinya datang untuk memgambil honor. Kami katakan bahwa yang bersangkutan harus datang sendiri dan membuat pernyataan mengundurkan diri. Tapi yang bersangkutan tidak pernah hadir sampai akhir mei yang bersangkutan datang minta masuk kembali bekerja.

"Terkait honor 2 bulan tersebut, betul sudah kami kembalikan ke Kasda di bulan maret langsung ke rekening Kasda bukan ke KCD. Karena pertanggung jawaban tahun 2022 berakhir pada desember dan kami akan diperiksa oleh BPK sehingga dana-dana yang tidak digunakan harus dikembalikan ke Kasda," tutupnya(*)

Penulis : Al-Faruq
Editor    : Ahmadiansyah
×
Berita Terbaru Update