Notification

×

Iklan

Iklan

IKMAL Mataram Minta Polda NTB Usut Tuntas Kasus Pelanggaran HAM Saat Pilkades di Bima

Minggu, 06 November 2022 | November 06, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-06T11:26:05Z


Mataram, SinarNTB.com - IKMAL Mataram kembali turun aksi menuntut hak masyarakat yang ada di Kecamatan Ambalawi terkait dari kasus kematian pilkades atas nama Muardin atau disapa Aba Kondang yang ada di Desa Rite.

Dalam Aksinya, IKMAL Mataram meminta Polda NTB agar mengusut tuntas pelanggaran HAM terhadap korban yang meninggal akibat penembakan gas air mata saat Pilkades Kabupaten Bima.

Koordinator Lapangan I, Owen menyebutkan, dibalik kasus ini ada permainan yang dilakukan pihak kepolisian di Kecamatan Ambalawi sehingga tidak dipublikasikan terkait kematian tersebut.

"Segera usut tuntas," terangnya.

Koordinator Lapangan II Anjas mengatakan, segera evaluasi kinerja Kapolres Bima Kota dan Kaposek Ambalawi yang tidak becus mengawal Pilkades Desa Rite pada (7/72022) lalu.

Beberapa tuntutan IKMAL di Polda NTB ialah :

1. Usut tuntas pelanggaran hak asasi manusia atas penembakan gas air mata oleh anggota kepolisian yang mengakibatkan korban Muardin meninggal dunia.

2. Membentuk tim independen pencari fakta dan atensi Mabes Polri mengambil alih kasus untuk memberikan jaminan penyidikan dilakukan secara transparan dan seimbang.

3. Melakukan pemeriksaan terhadap Kapolda NTB, Kapolres Bima Kota yang menjabat dan seluruh personil pada waktu pengamanan.

4. Penyidikan yang transparan dan mengungkap fakta secara terang benderang, menggali dan menghubungkan fakta-fakta hukum yang mengarah pada perbuatan pelaku, yaitu: luka pada kepala korban Muardin, luka pada punggung korban inisial (US), mendalami rekaman video dengan alat bukti yang lain.

5. Hentikan intimidasi terhadap masyarakat, saksi-saksi, pengaburan fakta hukum ataupun upaya menghalang-halangi pengungkapan kebenaran fakta.

6. Proses pidana dan sanksi etik seluruh anggota Kepolisian yang terlibat pengamanan, termasuk yang melakukan intimidasi terhadap masyarakat, saksi-saksi, pengaburan fakta hukum ataupun upaya menghalang-halangi pengungkapan fakta hukum.

7. Sanksi etik dan copot Kapolda NTB, Kapolres Bima Kota, Kasat Reskrim, Dirreskrimum dan seluruh anggota yang tidak serius menyelesaikan kasus.

8. Kepolisian dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bima bertanggung jawab penuh atas meninggalnya korban Muardin dan kegagalan pengamanan Pilkades.

9. Kepolisian dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bima meminta maaf secara terbuka dan menunjukan itikad baik kepada keluarga korban dan masyarakat.

10. Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Setelah audensi, pihak Polda NTB merespon secara baik dari narasi bapak AKBP Dr. Dadi selaku KAROKIP POLDA NTB mengatakan, ini adalah kasus kematian yang melibatkan anggota kepolisian dalam melakukan penembakan gas air mata dan pengaduan sudah diterima.

"Sampaikan surat pengajuan terkait kasus ini, kemudian Polda NTB akan membuat tim untuk menyelidiki lebih lanjut peristiwa ini," bebernya.

Sementara itu, Ketua IKMAL, Alfariji mengutarakan, apabila besok surat pengajuan sudah dimasukan, maka dalam jangka waktu satu minggu tidak diindahkan kami akan kembali melakukan aksi di Polda NTB.

"Kami akan aksi lanjutan dengan massa yang lebih banyak," tutupnya.

Penulis : Nanang Sofian Putra
Editor   : Ahmadiansyah 
×
Berita Terbaru Update