Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Monopoli Paket Proyek DAK SMA/SMK 2022 di Bima, Ini Tanggapan Ketum GEMPPAR!

Jumat, 14 Oktober 2022 | Oktober 14, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-16T02:02:17Z


Kabupaten Bima, SinarNTB.com - Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK/SMA tahun 2022 Nusa Tenggara Barat menuai banyak kritikan dari berbagai kalangan, pasalnya sejak pengumumam DAK ini dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB memang sudah banyak menuai kritikan terutama pada penunjukan suplayer yang akan menyuplai material yang terkesan sudah diatur yang mengakibatkan terjadi monopoli dalam pengerjaannya.

Ketua Umum GEMPPAR (Gerakan Mahasiswa Pemuda Pemudi Rakyat), Aditya Pratama melihat pihak dinas terkait terlalu gegabah dalam menunjuk suplayer tanpa melakukan pengecekan di lapangan terkait kebenaran para pemilik CV, Toko Bangunan, lokasi penerima dan lain sebagainya.

"Masalahnya, terjadi monopoli untuk suplayer seperti yang terjadi pada Kota Bima dan Kabupaten Bima yang dimonopoli oleh toko aktif. Hal serupa juga terjadi di kabupaten dompu dan kabupaten lainnya". Tanggapnya saat ditemui oleh awak media SinarNTB.com.

Berdasarkan dugaan mereka bahwa setelah dilakukan pengecekan di lapangan keberadaan toko bangunan dengan nama aktif baik di Bima maupun Dompu ini tidak ditemukan sesuai dengan alamat yang tertera pada lembaran pengumuman dinas.

"Kalau memang benar bahwa toko aktif yang tertera dalam lembaran pengumuman itu adalah toko aktif metal perkasa maka bisa di katakan ini merupakan kejahatan yang terstruktur untuk kepentingan salah satu parpol sebab bisa di deteksi siapa pemilik toko aktif metal perkasa serta hubungannya dengan kepentingan parpol penguasa". Sambung Ketum GEMPPAR tersebut.

Selain itu, Aditya mengungkapkan bahwa ia dan kawan-kawannya akan terus mengawal kasus ini dan bahkan aksi masa akan digelar dalam waktu dekat untuk mendesak DPRD Provinsi NTB untuk membentuk Pansus terkait persoalan ini.

Adapun tuntutan yang ingin disampaikan adalah dengan mengacu pada UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan monopoli usaha dan persaingan tidak sehat, sebagaimana tertuang pada BAB IV (Pasal 17).
1. Mendesak Gubernur NTB untuk mencopot kepala Dinas Dikbud NTB yang telah membuat keputusan meloloskan suplayer DAK SMK/SMA 2022 yang sarat dengan suplayer fiktif;
2. Meminta PPK untuk transparan dan terbuka tentang siapa pemilik toko dan CV yang sudah ditunjuk menjadi suplayer dan meminta agar dibuka sesuai dengan UU keterbukaan informasi;
3. Meminta kepada DPRD Provinsi NTB untuk membentuk Pansus yang menelusuri indikasi korupsi pada dana DAK 2022.

"Kami kuat menduga ada indikasi pengaturan dalam penunjukan suplayer, serta kuat dugaan pekerjaan ini khususnya di Kota dan Kabupaten Bima dikuasai oleh saudara kandung Ketua DPD PKS Kabupaten Bima." Pungkasnya.


Penulis: Ahmadiansyah 
Editor: Ahmad Al-Faruq 
×
Berita Terbaru Update