Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Kepala Dinsos Andi Sirajudin Ditahan Kejari Raba Bima

Rabu, 21 September 2022 | September 21, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-21T23:00:36Z

Andi Sirajudin pada saat dibawa oleh Kejari Raba Bima
Kabupaten Bima, SinarNTB.Com - Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bima, Andi Sirajudin ditahan tersangka dugaan kasus Korupsi bantuan sosial (Bansos) kebakaran tahun 2021 lalu, pada Rabu (21/9/2022).

Berdasarkan hasil penyelidikan dari kasus korupsi dana bansos kebakaran tahun 2021 lalu oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima, tersangka Andi Sirajudin menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 5 jam dan langsung dibawa ke dalam mobil tahanan untuk ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bima.

Tersangka tiba dikantor Kejaksaan Negeri Raba Bima sekitar Pukul 10.40 Wita, mulai dilakukan pemeriksaan oleh kejaksaan Negeri Raba Bima sekitar Pukul 11.30 Wita oleh dua orang jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Septian Hery dan Fandi Ilham.

Andi Sirajudin didampingi oleh dua orang kuasa hukumnya, yakni I Dewa Agung Krisna Pranata, SH dan M. Yusuf, SH. Tersangka mulai diperiksa Sirajudin pukul 11.30 Wita dan berakhir sekitar pukul 15.20 Wita. Lalu ia menjalani tes antigen. Setelah hasil tes antigen keluar, jaksa memutuskan menahan tersangka.

Sekitar pukul 19.00 Wita tersangka dibawa menuju mobil tahanan kejaksaan. "Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan ditahanan Polres Bima," ungkap Kasi Intelijen Kejari Bima, Andi Sudirman.

Pencairan anggaran Bansos kebakaran tahun 2021 lalu bersumber dari Kementerian Sosial RI senilai Rp. 5,3 miliar. Penerimaan manfaat berasal dari korban bencana kebakaran di tahun 2020, tercatat ada 258 penerima bantuan.

Penerimaan mendapatkan bantuan dana dari kementerian secara langsung ke rekening pribadi masing-masing, angaran diterima dalam dua tahap, 60 persen untuk tahap pertama, sisanya diberikan setelah membuat surat pertanggungjawaban (SPJ).

Pihak dinsos diduga membantu para penerima untuk membuat SPJ, namun dengan syarat biaya administrasi senilai Rp500 ribu hingga Rp 1 juta per penerima.

Syarat biaya administrasi dari pihak dinsos ini yang kemudian menjadi dasar kejaksaan menetapkan Andi Sirajudin dengan dua orang lain menjadi sebagai tersangka.

Andi Sirajudin menjadi tersangka bersama mantan kepala bidang perlindungan dan jaminan sosial (Linjamsos) Dinsos Kabupaten Bima Ismud dan pendamping penyaluran bansos kebakaran.

Penulis : Ahmad Al-faruq
×
Berita Terbaru Update