Bima, Sinarntb.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima melaksanakan Operasi Wirawaspada sebagai bagian dari pengawasan aktif terhadap keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing (WNA). Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Inteldakim Bapak Muhammad Yusuf dan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada 10–12 Desember 2025.
Di wilayah kerja Kota Bima dan Kabupaten Dompu, pengawasan dilakukan di sejumlah penginapan dan perusahaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi, seluruh WNA yang ditemui memiliki dokumen keimigrasian yang sah, masih berlaku, serta menjalankan aktivitas sesuai dengan izin tinggal dan ketentuan yang berlaku.
Kota Bima
Istana Homestay
Petugas melaksanakan kegiatan pengawasan keimigrasian di Istana Homestay, Kota Bima. Dalam kegiatan tersebut, petugas bertemu dengan warga negara asing (WNA) yang sedang menginap. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan klarifikasi, WNA yang ditemui berada di lokasi sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimiliki.
Marina Inn
Petugas melakukan pengawasan keimigrasian di Marina Inn, Kota Bima. Pada saat kegiatan berlangsung, petugas bertemu dengan WNA yang tercatat menginap di penginapan tersebut. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa WNA tersebut memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan masih berlaku.
Kabupaten Dompu
PT Dompu Golden Abadi
Petugas melaksanakan kegiatan pengawasan keimigrasian di PT Dompu Golden Abadi, Kabupaten Dompu. Dalam kegiatan tersebut, petugas bertemu dengan WNA yang bekerja di perusahaan dimaksud. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, WNA yang ditemui memiliki izin tinggal dan izin kerja yang masih berlaku serta menjalankan aktivitas sesuai dengan jabatannya.
PT STM (Sumbawa Timur Mining)
Petugas melakukan pengawasan keimigrasian di PT Sumbawa Timur Mining (STM), Kabupaten Dompu. Pada kegiatan tersebut, petugas bertemu dengan WNA yang berada di area kerja perusahaan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa WNA yang ditemui memiliki izin keimigrasian yang sah dan masih berlaku.



