Keputusan tersebut tertanggal 7 Desember 2022 tersebut memperhatikan dua pandangan yaitu surat amenteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 November 2022 tentang penyampaian data kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk penerapan upah minimum tahun 2023.
Selain itu juga, memperhatikan surat Bupati Bima nomor: 561/008/06.4/2022 tanggal 24 November 2022 tentang rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Bima Tahun 2023.
Penetapan upah minimum tersebut merupakan ikhtiar pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja sebagai salah satu komponen penting yang menggerakkan ekonomi di daerah.
Melalui UMK yang diatur dalam regulasi ini pemerintah ingin memastikan hak para pekerja untuk mendapatkan upah yang layak oleh pihak perusahaan atau pemberi kerja dipenuhi. Agar para pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
Sumber : Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda, Suryadin S.S, M.Si