Notification

×

Iklan

Iklan

Menpan-RB Rakor Kebutuhan ASN dengan Kepala Daerah Seluruh Indonesia, Bupati Bima : Menjadi Acuan bagi Pemerintah Daerah

Selasa, 13 September 2022 | September 13, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-14T02:11:48Z

Dokumentasi pada saat Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN
SinarNTB.Com - Pada Selasa (13/9/2022) Dilaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN dibuka secara resmi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MENPAN-RB) Abdul Azwar Anas di ballroom Hotel Grand Sahid Jakarta.

Menpan mengungkapkan bahwa arah kebijakan pengadaan ASN Tahun 2022 hanya untuk tenaga PPPK. Langkah ini sesuai surat edaran Menteri PANRB nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2022 dan B/1551/M.SM.01.00/2021 tanggal 22 Oktober 2021.

Diketahui, empat kebijakan Kemenpan RB, Pandemi Covid-19 dan Penyederhanaan Birokrasi merujuk pada perubahan pola kerja birokrasi melalui teknologi informasi secara masif akan mengubah kebutuhan ASN dari segi jumlah maupun kualitas.

Kata Menpan, kebijakan berikutnya akan berfokus pada pelayanan dasar guru dan tenaga kesehatan, mengingat sisa formasi guru yang belum terpenuhi akan dibuka kembali untuk diusulkan oleh pemerintah daerah.

Selain itu, keberpihakan pada Eks Tenaga Honorer Kategori-II (THK-II) dimana kebutuhan dapat dialokasikan bagi THK-II yang memenuhi persyaratan, khususnya bagi setidaknya 144.239 tenaga honorer selain guru yaitu tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh yang sudah memiliki kualifikasi pendidikan minimal D3.

Kebijakan mengenai gaji dan tunjangan dimana kebutuhan ASN diusulkan oleh instansi pusat dan daerah dengan memperhatikan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri SE yang hadir bersama para Gubernur, Bupati, Walikota dan Kepala BKD seluruh Indonesia mengikuti dengan seksama Rakor.

Indah Damayanti Putri menyebutkan, kebijakan yang disampaikan oleh Menpan tersebut akan menjadi pedoman pemerintah daerah dalam proses pengadaan ASN di Kabupaten Bima sesuai asas dan pedoman yang telah dikeluarkan.

"Tentu akan dijadikan acuan dan pedoman bagi pemerintah daerah," bebernya.

Ia menambahkan, hal ini sejalan dengan upaya visi yang dijabarkan dalam RPJMD 2021-2026 yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel yang bertujuan mewujudkan aparatur pemerintah yang baik dan bersih sehingga tercipta pelayanan publik yang profesional, prima dan berkualitas.

Sebagai informasi, Narasumber dalam kegiatan tersebut ialah Deputi Sinka BKN Suharmen, S.Kom, M.Si, Sekjen GTK Kemendikbudristek Prof. Dr. Nunuk Suruani, M.Pd dan Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Dr. Ir. Alex Denni.

Penulis : Ahmad Al-faruq
×
Berita Terbaru Update